Tag: Overstay
Selain dideportasi, keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
DENPASAR, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 21-22 Agustus 2024, berbagai pelanggaran keimigrasian dilakukan mereka, seperti penyalahgunaan izin tinggal, perubahan alamat tanpa melapor, bahkan overstay hingga 17 bulan.
Imigrasi menegaskan tidak menanggung biaya pemulangan LCN. Sehingga hal itu dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Australia dan keluarga LNC.
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial JHH, 47.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisal CSO dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (26/7) lalu.
MANGUPURA, NusaBali - Lima Warga Negara Asing (WNA) menambah catatan orang asing yang dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dan Nigeria dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial RLG, 55, dan asal Nigeria berinisial OIC, 36, dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Keduanya dideportasi lantaran terlibat kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin hingga overstay.
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial FRP (52).
Tim intelijen menemukan bukti bahwa WNA berinisial FCN menjajakan dirinya melalui situs kencan online www.euroxxxxescort.com
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial VG, 41, dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (28/5).
DL telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial ACM, 27, dan AMA, 32, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Senin (22/4) siang.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BVP dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (17/4). Wanita berkewarganegaraan Kanada itu dideportasi lantaran telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay selama 52 hari.
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial SAB, 38, diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (17/4). Pria berkewarganegaraan Aljazair itu kini tengah berada di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial TABSDB, 43, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Senin (25/3). Pria berkewarganegaraan Prancis itu dideportasi lantaran overstay dan membuat keributan di bandara.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AJT, 71, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (6/3). Pria berkewarganegaraan Australia itu dideportasi lantaran overstay atau melebihi batas izin tinggal dan tidak sanggup membayar denda.
MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MMMKE, 43, dideportasi dari Bali pada Selasa (16/1/2024). Pria itu dideportasi karena overstay selama 23 hari dan tidak sanggup membayar denda.
DENPASAR, NusaBali - Imigrasi Bali mendeportasi tiga warga negara Uzbekistan yang terlibat kasus peredaran uang palsu dan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia.
Topik Pilihan
-
-
Klungkung 17 Sep 2024 MGPSSR Gelar Lokasabha di Balai Budaya
-
Denpasar 17 Sep 2024 Bobol Rumah, Satu Orang Pelaku Dijuk
-
-
Denpasar 15 Sep 2024 Lomba Mural dan Poster Songsong Pilkada 2024
-
-
-
Denpasar 15 Sep 2024 Dini Hari, 2 Pemotor Tewas di 2 TKP
-
Berita Foto
Penjualan Suvenir PON di Medan
Pemkot Gelar Pasar Murah Jelang Galungan
Ekspor Indonesia Meningkat 6,55 Persen
Antrean Pedagang Bermobil
Nusa Ning Nusa
Tersenyum ke Dalam Membuat Hidup Menjadi Lebih Indah...
SETIAP kali Guruji bertemu orang-orang dengan masalah yang berat, mata dan wajah mereka berbicara secara jelas. Mereka tidak memiliki senyuman di dalam diri mereka.