nusabali

PHRI Badung Dukung Tarif Pajak Hiburan 15 Persen

  • www.nusabali.com-phri-badung-dukung-tarif-pajak-hiburan-15-persen

Meski tarif pajak hiburan disesuaikan kembali ke 15 persen, para pelaku usaha hiburan tetap akan mengajukan judicial review UU No 1 Tahun 2022.

MANGUPURA, NusaBali
Kebijakan Pemkab Badung yang bakal menyesuaikan tarif pajak hiburan khusus bar, diskotik, karaoke, dan spa kembali ke 15 persen, mendapat apresiasi kalangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung. Tarif ini dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha hiburan di tengah masa recovery pasca Pandemi Covid-19.

“Saya dari PHRI mendukung dikembalikan (pajak hiburan) ke 15 persen, karena pariwisata Bali ini baru recovery dari Pandemi Covid-19, dan timing-nya tidak tepat saya rasakan. Karena jika dipaksakan naik 40 persen, akan membunuh usaha spa, karaoke, dan usaha hiburan lainnya. Belum lagi persaingan pariwisata dengan berbagai negara yang sangat ketat. Pemerintah harus memperhatikan ini, dan berhati-hati,” ujar Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya, Jumat (19/1).

Rai Suryawijaya mengatakan, selama ini pelaku usaha belum pernah mendapat sosialisasi kenaikan pajak hiburan. Namun, tiba-tiba di awal 2024 keluar surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung bahwa tarif pajak hiburan tertentu seperti bar, diskotik, karaoke, dan spa naik menjadi 40 persen. Karenanya, para pelaku usaha hiburan yang terdampak sempat melakukan pertemuan untuk menolak kenaikan tersebut. Bahkan, sudah direncanakan beberapa aksi seperti membuat seminar nasional, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), penundaan pembayaran pajak, hingga aksi demo sebagai langkah terakhir.

“Karena didengar kita akan melakukan aksi, sehingga pemerintah ingin berkoordinasi dengan kita. Kemarin (Kamis) harusnya diundang Pemkab, tapi dibatalkan. Katanya mungkin ada koordinasi lain lagi ya, karena ini kan menyangkut UU No 1 Tahun 2022 dan jadi kewenangan pusat. Kemudian memberikan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dahulu dalam hal penundaan ini. Belum tahu kapan diundang lagi,” jelas Rai Suryawijaya.

Lanjutnya, meski tarif pajak hiburan disesuaikan kembali ke 15 persen, namun pihaknya bersama para pelaku usaha hiburan tetap akan melanjutkan judicial review untuk polemik kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang mengacu pada UU No 1 Tahun 2022. “Judicial review untuk kenaikan pajak ini harus terus jalan, karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Biasanya 6 bulan bahkan lebih, tidak bisa cepat,” ucapnya.

“Selain itu, saran dari Bang Hotman Paris kemarin juga bagus untuk mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu. Agar undang-undang tersebut bisa dievaluasi atau direvisi,” imbuh Rai Suryawijaya. 7 ind

Komentar