nusabali

Desa Adat Muncan Larang Krama ‘Ngaben’ di Krematorium

  • www.nusabali.com-desa-adat-muncan-larang-krama-ngaben-di-krematorium

AMLAPURA, NusaBali - Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem berlakukan larangan menggelar upacara ngaben melalui kremasi di krematorium.

Hal itu telah tertuang dalam pararem (peraturan desa adat) Desa Adat Muncan. Sehingga selama ini warga yang menggelar ngaben wajib dilaksanakan di Setra Desa Adat Muncan.

"Larangan ngaben melalui kremasi telah lama kami berlakukan diatur dalam pararem," ujar Bendesa Adat Muncan, Jro Gede Suena Putus Upadesa di kediamannya Banjar Adat Gede, Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (19/1).

Dalam paruman sebelumnya, krama sepakat tidak melaksanakan ngaben melalui kremasi walau pelaksanaannya sangat praktis dan berbiaya murah. Namun ada unsur-unsur niskala yang ditinggalkan juga ada unsur kebudayaan lokal yang hilang. "Jika ngaben lewat kremasi, lalu buat apa memiliki setra dan buat apa memiliki Pura Dalem, tidak ada yang melakukan persembahyangan saat ngaben. Padahal sebelum puncak ngaben perlu matur piuning," ungkap mantan Bendesa Agung Majelis Desa Pakraman Provinsi Bali ini.

Walau ada yang hendak ngaben kremasi di krematorium terlebih dahulu matur piuning di Pura Dalem Desa Adat Muncan, tetap hal itu juga tidak diperkenankan.

Banyak pertimbangannya memberlakukan larangan ngaben melalui kremasi, krama yang menyaksikan ngaben melalui kremasi mesti datang ke lokasi kremasi, sehingga memerlukan biaya transpor, hilangnya semangat bergotong royong mengerjakan upakara yang dibutuhkan, juga semangat gotong royong membersihkan setra sebelum ngaben, juga semangat kebersamaan lainnya.

Walau demikian bukan berarti tidak pernah ada krama Desa Adat Muncan, menggelar upacara ngaben melalui kremasi. "Pernah saya izinkan, ngaben kremasi karena suatu hal, misalnya ada krama meninggal tetapi di Desa Adat Muncan ada karya ngenteg linggih Ida Bhatara nyejer dalam waktu yang lama, itu perkecualian," tambah pensiunan polisi berpangkat komisaris besar (Kombes) ini.

Di Desa Adat Muncan katanya, segala aktivitas sosial diatur awig-awig, mengatur krama, mengatur paruman, mengatur memukul kentongan (kulkul), mengatur upacara Dewa Yadnya, Rsi Yadnya, Pitra Yadnya, Manusia Yadnya dan Bhuta Yadnya. Awig-awig itu juga mengatur tata cara pembagian warisan. Bahkan di Desa Adat Muncan juga mengatur soal preman melalui pararem.  

Desa Adat Muncan mewilayahi 11 banjar adat, yakni Banjar Adat Gunung Biau, Pasek, Gede, Susut, Kawan, Geria, Pakudansih, Benekasa, Abian Bambang, Yangapi, dan Jro Kanginan, juga terbagi 9 tempek. Kelian Tempek Pemuhuhan di Banjar Gede Made Berata membenarkan berlaku larangan ngaben kremasi. "Itu telah jadi kesepakatan warga tertuang dalam pararem," katanya. 7 k16

Komentar