nusabali

Kantor Desa Muncan Dipagar Besi

Pascapemagaran oleh Prajuru dan Krama Desa Adat

  • www.nusabali.com-kantor-desa-muncan-dipagar-besi

Sebelumnya, kantor ini dipasangi police line karena tanah kantor ini jadi objek sengketa antara desa adat dan desa dinas setempat.

AMLAPURA, NusaBali
Kantor Desa Muncan, di Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, telah dipasangi pagar besi keliling. Kantor pun terlihat lebih representatif.

Sebelumnya, kantor ini dipasangi police line karena tanah kantor ini jadi objek sengketa antara desa adat dan desa dinas setempat. Pantauan di lakasi, pagar besi setingi satu meter itu bercat hitam. "Ya, saya sudah pasang pagar keliling," jelas Perbekel Muncan I Wayan Tunas kepada NusaBali di Amlapura, Kamis (11/1). Tunas tidak menjelaskan kapan pemasangan pagar besi itu. "Ya, pagar ini memang kurang tinggi," katanya singkat.

Di bagian lain, Bendesa Adat Muncan, Jro Gede Suwena Putus Upadesa mengaku pemasangan pagar besi di Kantor Desa Muncan, tanpa seizin Desa Adat Muncan. Sebab, lahan di Kantor Desa Muncan itu, milik Desa Adat Muncan. "Itu kan pasang pagar, tanpa seizin Desa Adat Muncan," kata Suwena. Jelas dia, lahan di lokasi Kantor Desa Muncan, masih jadi objek sengketa.

Sengketa itu sempat berbuah ketegangan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketegangan itu terjadi saat Perbekel Muncan I Wayan Tunas, bersama perangkat desa melepas pagar Kantor Desa Muncan, Jumat (10 November 2023). Pagar itu berupa kain yang sebelumnya dipasang pihak Desa Adat Muncan, 14 Maret 2023.

Saat itu pula kulkul dibunyikan oleh krama desa adat. Warga Desa Adat Muncan pun turun ke jalan, menyaksikan dugaan perusakan pagar. Pagar yang dilepas dianggap dari pihak Desa Adat Muncan telah terjadi perusakan terhadap pagar. Selanjutnya Desa Adat Muncan melapor ke Polsek Selat.

Atas laporan itulah, di sekeliling Kantor Desa Muncan dipasang police line. setelah police lepas dengan sendirinya, lalu Perbekel Muncan I Wayan Tunas memasang pagar besi. "Kasus perusakan pagar tetap berlanjut, hanya saja saya belum sempat memberikan keterangan di Mapolsek Selat, karena kesibukan," ujar Suwena.

Disebutkan, lahan kantor desa seluas 1,5 are, milik Desa Adat Muncan, merupakan satu kesatuan Kawasan Suci Desa Adat Muncan, yang di depannya ada Pura Bale Agung dan Pura Puseh. Awalnya lahan untuk Kantor Pemerintah Desa Muncan, bersertifikat hak pakai luas 1.360 meter persegi, sertifikat Nomor 3257, permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor SK 47/HP/BPN/I/KN/91, 8 Mei 1991, dan sertifikat terbit 17 Mei 1991, dengan tandatangan Kepala Kantor Kepala Pertanahan Karangasem I Made Lunga. Sebab, pemerintah Desa Muncan wajib memiliki kantor karena hendak mengikuti lomba desa.

Belakangan ini, Desa Adat Muncan mengajukan permohonan untuk melakukan ukur ulang ke Kantor Pertanahan Karangasem. Pengukuran gunakan satelit, muncul lahan milik Desa Adat Muncan.

Maka Desa Adat Muncan mengajukan penyertifikatan lahan itu, terbit dua sertifikat, masing-masing sertifikat hak milik nomor 3205 permohonan 4 Oktober 2017, terbit 13 Januari 2018, dengan luas 805 meter persegi. Satu lagi, sertifikat hak milik nomor 3201 luas 930 meter persegi, juga terbit tanggal yang sama, dengan tandatangan Kepala Pertanahan Karangasem I Wayan Sudibiya. Sertifikat itu terbit, melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap).7k16

Komentar