nusabali

Hakim Tak Hadir, Sidang Tuntutan Perkara Penodaan Agama Ditunda

  • www.nusabali.com-hakim-tak-hadir-sidang-tuntutan-perkara-penodaan-agama-ditunda

SINGARAJA, NusaBali - Sidang agenda tuntutan perkara penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Kamis (2/5) pagi ditunda. Hal ini, lantaran ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut tidak hadir.

Juru Bicara PN Singaraja Gusti Made Juliartawan mengatakan, persidangan yang seharusnya dijadwalkan dengan agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis pagi pukul 10.00 Wita, di Ruang Kartika PN Singaraja, ditunda. Hal itu karena ketua majelis hakim sedang bertugas ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
"Ya ditunda (sidang tuntutan) karena ketua majelis lagi dinas ke PT,” ujarnya, dikonfirmasi kemsrin siang.

Dalam agenda sidan pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, pun terlihat sudah datang memenuhi persidangan. Namun, hingga sekitar pukul 12.00 Wita mereka tak kunjung memasuki ruang sidang. 

Perwakilan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nur Abidin mengatakan, pihaknya memaklumi penundaan sidang tersebut. Kegiatan tersebut, kata dia, tidak bisa dipastikan sebelumnya. Namun, dia meyakini kedua terdakwa akan bebas murni. Hal ini karena dakwaan terhadap dua warga Desa Sumbeklampok, Kecamatan Gerokgak itu, tidak memenuhi syarat. 

Abidin menyebut, jika sidang terus berlarut ditakutkan luka di hati masyarakat akan kembali terbuka, akibat proses hukum peristiwa Nyepi 2023 ini terus berlanjut. Selain itu, dua terdakwa juga telah menjalani sanksi adat di Desa Sumberklampok.  

“Ahli yang kami hadirkan juga tidak menguatkan unsur penistaan itu. Kalau ada, itu pelanggaran seruan secara etika dan moral. Terdakwa juga sudah jalani sanksi di desanya melalui paruman agung. Saya yakin 100 persen bebas,” kata dia.7 mzk

Komentar