nusabali

Bocah SMP Curi Tabung Gas Elpiji untuk Bayar Utang

Terduga Pelaku Sempat Rusak CCTV

  • www.nusabali.com-bocah-smp-curi-tabung-gas-elpiji-untuk-bayar-utang

TABANAN, NusaBali - Tak kurang dari 3 jam, Polsek Tabanan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram. Terduga pelaku adalah ARS, 16, bocah kelas 3 salah satu SMP di Tabanan.

Terduga pelaku asal Kecamatan Tabanan ini terpaksa diamankan lantaran mencuri dua buah gas melon di kantin sekolah SDN 1 Delod Peken. Modus yang dilakukan ternyata sudah lihai, dengan cara terduga pelaku loncat pagar kemudian sempat merusak CCTV yang ada di sekolah.

Rupanya perbuatan mencuri ini tak hanya dilakukan sekali, melainkan ARS sudah sempat melakukan pencurian di tahun 2023 namun penyelesaian masalah dilakukan secara diversi.

Kasus pencurian ini terungkap berawal dari pedagang kantin di SDN 1 Delod Peken Ni Wayan Seni, 57, kehilangan dua buah tabung gas pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 07.00 Wita. Selain itu dilihat pintu kantin bagian belakang rusak.

Korban asal Desa Delod Peken ini pun melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah dan security. Selanjutnya secara bersama-sama mengecek barang yang hilang dan melaporkan kejadian ke Polsek Tabanan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 300.000.

Berdasarkan laporan tersebut Polsek Tabanan atas perintah Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara melakukan penyelidikan. Berbekal dari CCTV yang ada di seputaran sekolah, ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi.

Polisi langsung mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ini tinggal di seputaran Desa Delod Peken. Polisi pun langsung mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut.

“Pelaku memang anak di bawah umur. Mencuri dengan cara meloncat pagar sekolah, merusak CCTV, dan merusak pintu kantin,” jelas Kompol Sumantara.

Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini sudah sempat melakukan pencurian serupa. Jadi perbuatan yang dilakukan mencuri tabung gas sudah yang kedua kalinya. Tabung gas hasil curiannya sudah sempat dijual oleh pelaku, dan uangnya digunakan untuk jajan dan bayar utang kepada temannya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku ARS disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Junto UI RO Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Dalam proses ini karena pelaku di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan melainkan wajib lapor,” tandas Kompol Sumantara. 7 des

Komentar