nusabali

Semua Parpol Belum Menyerahkan LADK

KPU Tabanan sebut Caleg Terpilih Terancam Gugur

  • www.nusabali.com-semua-parpol-belum-menyerahkan-ladk

TABANAN, NusaBali - Batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan berakhir Minggu (7/1) besok. Namun semua parpol di Kabupaten Tabanan belum menyerahkan LADK. KPU Tabanan mengingatkan, jika tidak menyerahkan LADK caleg terpilih parpol di Pemilu 2024 terancam gugur alias tidak dilantik.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengundang perwakilan parpol di Kabupaten Tabanan untuk membahas LADK, Jumat (5/1) kemarin. Rapat tersebut sangat mendesak karena batas waktu penyampaian LADK hanya hitungan hari. Suwitra menegaskan, LADK juga wajib diserahkan sesuai dengan batas waktu agar peserta pemilu (parpol,red) dapat melanjutkan kompetisi di Pemilu 2024. “Batas waktu pelaporan tanggal 7 Januari. Jadi segera harus dilaporkan,” ujar Suwitra.

“Sebab bila tidak melaporkan LADK akan mendapatkan sanksi tegas. Caleg terpilih di Pemilu 2024 nanti dianggap gugur,” imbuh Suwitra. 

Sementara Anggota KPU Tabanan/Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ni Komang Yuni Lestari menyebutkan dari 17 parpol yang terdaftar menjadi peserta pemilu belum ada satupun yang melaporkan LADK. "Pelaporan LADK ini lewat aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Kita sudah cek, belum ada yang melapor,” beber Yuni Lestari.

Disebutkan Yuni Lestari, penyampaian LADK wajib dilakukan oleh parpol di daerah sesuai Undang-undang Pemilu. Mulai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Berapa jumlah penerimaan dana kampanye baik itu dari perseorangan maupun dari badan usaha atau perusahaan wajib pula dilaporkan. Termasuk pengeluaran dana kampanye juga dilaporkan,” beber Yuni Lestari.

Terkait mekanisme pelaporan, menurut Yuni Lestari, caleg menyampaikan dana awal kampanye kepada parpol. Setelah itu, parpol melaporkan ke KPU Tabanan. Sementara terkait dengan jumlah dana kampanye yang bersumber dari sumbangan perorangan juga diatur. Untuk sumbangan perorangan hanya maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara untuk badan usaha maksimal Rp 25 miliar. “Jadi apa saja fasilitas kampanye, berapa buat alat kampanye (APK), berapa dana penerimaan dan berapa dana pengeluaran wajib dicatat dan dilaporkan kepada KPU,” jelas Yuni Lestari.

Mengenai pola penyampaian LADK, kata Yuni Lestari berbeda dengan Pemilu 2019. “Kalau dulu pelaporan dana kampanye secara manual, sekarang melalui sistem online menggunakan aplikasi Sikadeka,” ujar Yuni Lestari.

Yuni Lestari mengingat kepada seluruh caleg secepatnya bisa melaporkan dana kampanye ke parpol, sehingga parpol dapat segera melaporkan dana kampanye ke KPU. Karena batas waktu pelaporan awal dana kampanye sampai Sabtu (7/1) besok. “Apabila caleg maupun parpol tidak melakukan pelaporan dana kampanye, nanti pada saat akhir bisa menjadi batu sandungan bagi caleg terpilih. Saat penetapan sebagai anggota dewan bisa dikatakan tidak sah atau gugur,” tegas Yuni Lestari. des

Komentar