nusabali

Perlu Kolaborasi dan Komitmen Antarinstansi

Strategi Balai Bahasa Melindungi Bahasa Bali

  • www.nusabali.com-perlu-kolaborasi-dan-komitmen-antarinstansi

Upaya pelestarian bahasa daerah bukan hanya sebuah program. Namun sebuah tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan secara kontinyu.

DENPASAR, NusaBali 
Upaya pelindungan bahasa Bali tidak akan berjalan optimal jika hanya mengandalkan satu lembaga. Balai Bahasa Bali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki visi yang sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan revitalisasi bahasa daerah. 

Kepala Balai Bahasa Bali Valentina Lovina Tanate mengatakan, Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu upaya pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Indonesia yang telah diamanatkan pada pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan nasional, serta UU Nomor : 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor : 57 Tahun 2014.

Beberapa tahapan pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah antara lain rapat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait, diskusi kelompok dalam rangka penyusunan modul pembelajaran, bimbingan teknis Guru Utama untuk guru SD dan SMP, monitoring dan evaluasi, Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten/kota yang disusul di tingkat provinsi, kemah penulisan cerpen hingga FTBI tingkat nasional.

“Materi yang diajarkan dalam Bimtek yaitu masatua, pidarta, matembang sekar alit, ngawi lan ngwacen puisi Bali, ngawi cerpen, nyurat aksara di kertas lontar, dan bebanyolan tunggal,” jelas Valentina dalam Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah, di Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. 
Dalam kegiatan Rakor tersebut juga dilakukan peluncuran Parasali atau Paplajahan, Aksara, Basa lan Sastra Bali, sebuah program pembelajaran Bahasa Bali yang diinisiasi oleh anak muda Duta Bahasa dan dikembangkan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek Imam Budi Utomo, menegaskan bahwa upaya pelestarian bahasa daerah bukan hanya sebuah program. Namun sebuah tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan secara kontinyu. Dia menyadari bahwa pemerintah daerah tentunya sudah mempunyai program pelestarian bahasa daerah. Namun apa yang dilakukan Kemendikbudristek sedikit berbeda. 

“Kita melalui proses yang cukup panjang, seperti rakor, diskusi, pelatihan kepada guru master sehingga para guru tersebut bisa menyalurkan ilmunya ke guru lainnya dan bermuara ke anak-anak didik,” jelasnya.

Dia pun berharap teknis penganggaran bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga dalam rakor pihaknya turut mengundang Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali serta Kepala Dinas Kebudayaan seluruh Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi langkah Balai Bahasa Provinsi Bali, dalam upaya perlindungan bahasa Bali. Karena hal itu sejalan dengan program Pemprov Bali dalam upaya menjaga, melindungi serta merevitalisasi bahasa dan sastra Bali.

Komitmen Pemprov Bali untuk melindungi Bahasa dan Sastra Bali telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. 

“Peraturan tersebut sekaligus menjadikan bahasa Bali sebagai identitas dan jati diri masyarakat Bali. Dan jika ada institusi yang juga ingin menguatkan, kita patut menghargai,” jelas Dewa Indra.

Menurutnya, komitmen dalam melindungi bahasa Bali sudah dijalankan dari hulu ke hilir. Di hilir telah dilakukan melalui berbagai program oleh Pemprov Bali seperti penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. 

“Dalam acara yang dilaksanakan selama sebulan penuh, terdapat banyak lomba hingga penghargaan kepada insan yang giat dalam melestarikan Bahasa Bali,” ungkapnya.

Dewa Indra juga berharap keberadaan Balai Bahasa Bali sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, turut berperan serta dalam usaha pelestarian bahasa Bali. Melalui rapat koordinasi diharapkan lahir program kegiatan yang sinergis antara Balai Bahasa dengan Pemerintah Provinsi Bali. 

“Program yang dilahirkan harus dapat menjadi pemantik dan mampu menggetok tularkan langkah-langkah pelestarian bahasa Bali sampai pada ruang lingkup terkecil dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
  
Sekda Dewa Indra pun menyinggung masalah penganggaran dalam upaya pelestarian bahasa Bali. Dia mengakui program tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dia juga memastikan akan mengawal agar Pemprov hingga Pemerintah Kabupaten/Kota bisa berkomitmen melaksanakannya.7a

Komentar