nusabali

Dinas LHP Rencanakan Beli Ekskavator

  • www.nusabali.com-dinas-lhp-rencanakan-beli-ekskavator

Pemkab Klungkung kesulitan membuang sampah pasca penutupan TPA Sente.

SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung rencana membeli ekskavator dan mesin pengolahan sampah (gibrig) di tahun 2024. Pengadaan alat berat ini untuk memaksimalkan pengolahan sampah di Kabupaten Klungkung pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung. Pengadaan ekskavator dengan anggaran Rp 1,650 miliar. Mesin gibrig dengan anggaran Rp 150 juta.

Kadis LHP Klungkung, Nyoman Sidang, mengatakan pengadaan ekskavator untuk merapikan gundukan sampah yang menggunung di TPA Sente, Desa Pikat. Mesin gibrig ditempatkan di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. “Ini langkah untuk memaksimalkan TOSS dengan menambah peralatan. Nantinya shift jam kerja juga ditambah,” ujar Sidang, Selasa (2/1).

Menurut Sidang, pengelolaan sampah saat tahun baru masih bisa diatasi. Pengolahan sampah tahun baru dibantu pihak swasta yang menggelar event di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Kota Semarapura. “Sampah dalam kegiatan kuliner budaya itu dikelola langsung oleh panitianya,” jelas Sidang. Pemkab Klungkung kesulitan membuang sampah pasca penutupan TPA Sente di Desa Pikat. Kadis LHP turun ke desa menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat di Kantor Perbekel Desa Pikat, Kamis (28/12) pagi. Dinas LHP meminta pemakluman warga agar pemerintah bisa membuang sampah di TPA Sente saat Tahun Baru 2024, Hari Raya Galungan, Kuningan, dan Nyepi. 

Menurut Sidang, rata-rata sampah yang masuk ke TOSS di Desa Kusamba mencapai 32 ton per hari. Saat hari raya sampah melonjak sampai 47 ton per hari. Dengan peningkatan volume sampah yang signifikan itu tidak memungkinkan semuanya dikelola di TOSS. Namun, tokoh masyarakat yang hadir menolak permintaan tersebut. Mereka mempertahankan kesepakatan warga dengan Pemkab Klungkung pada 7 Desember 2023 yang dihadiri Plt Bupati Klungkung l Made Kasta. Dalam kesepakatan itu, TPA Sente ditutup. Pemkab Klungkung hanya diizinkan membuang sampah residu pada hari Rabu dan Sabtu. Alasannya, TPA Sente sudah overload. 7 wan

Komentar