nusabali

Polisi Antisipasi Kampanye Terbuka

  • www.nusabali.com-polisi-antisipasi-kampanye-terbuka

Ratusan personel disiapkan. Bagi mereka yang akan melakukan kampanye dengan sistem terbuka harus meminta izin keramaian dari Polres Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Polisi mengantisipasi pengamanan masa kampanye terbuka yang mulai digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Pelaksanaan kampanye terbuka melibatkan jumlah massa yang banyak dan digelar di fasilitas umum harus mendapat izin dari kepolisian. Ratusan personel kepolisian juga telah disiapkan untuk melakukan pengamanan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, dalam pengamanan kampanye polisi akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Sebanyak 500 personel Polres Buleleng dengan tambahan personel di sembilan Polsek jajaran akan mengamankan jalannya tahapan kampanye.

Selain mengamankan tahapan kampanye, polisi juga ditugaskan untuk melakukan pengamanan di gudang logistik Pemilu, kantor KPU dan Bawaslu. Personel kepolisian yang bertugas akan terus melakukan patroli selama masa kampanye. "Ada 500 personel yang akan dibantu oleh personel Polsek jajaran. Untuk di gudang, kantor KPU dan Bawaslu, itu sudah ditetapkan personel yang berjaga," terang AKP Diatmika, Senin (27/11).

AKP Diatmika menyebutkan, mereka yang akan melakukan kampanye terbuka yang menggunakan fasilitas umum harus meminta izin keramaian dari Polres Buleleng. Bahkan, jika nantinya kampanye dilakukan secara ter atas oleh para calon legislatif, juga akan mendapat pengawasan dari polisi mulai dari tingkat Bhabinkamtibmas.

"Kampanye terbuka itu, orang yang hadir dalam jumlah banyak misalnya 500 orang dan digelar di fasilitas umum seperti lapangan atau gedung. Kalau terbatas melibatkan sedikit orang seperti simakrama, kami juga tetap awasi," jelas AKP Diatmika. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Buleleng terkait jadwal kampanye yang akan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, kampanye yang melibatkan massa dalam jumlah banyak harus ada pemberitahuan ke polisi yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Dirinya pun menegaskan ada sejumlah hal yang mesti ditaati partai maupun calon legislatif yang berkampanye merujuk pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umun.

"Sesuai pasal 280 ada larangan melibatkan ASN, perbekel, yang sifatnya tindak pidana. Untuk skema pengawasan tetap di masing-masing kecamatan dan desa pemantauan," ujarnya.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak ada zonasi kecuali beberapa tempat yang dilarang. Seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas umum dan sosial, rumah dinas, cagar budaya, taman milik pemerintah, jembatan, sungai, badan sungai, rambu lalu lintas dan fasilitas umum lainnya. 7mzk

Komentar