nusabali

WNA Yordania Mengemis di Bali karena Kehabisan Uang, Segera Dideportasi

  • www.nusabali.com-wna-yordania-mengemis-di-bali-karena-kehabisan-uang-segera-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali.com - Satpol PP Kabupaten Badung berhasil mengamankan satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Yordania yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Ironisnya, ketiga WNA tersebut datang ke Bali untuk berlibur.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 dengan izin di Bali hingga 29 Oktober 2023.

Alasan mereka mengemis karena kehabisan dana saat liburan. "Iya betul mereka seorang pasutri dan alasan mereka mengemis karena kehabisan dana saat liburan. Sementara kita masih menghubungi keluarganya untuk pemulangan mereka," terang Suhendra, Rabu (25/10/2023) malam.

Sebelumnya WNA ini sudah beraksi sejak sepekan lalu, namun baru bisa diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Badung pada Selasa (24/10/2023) petang.

WNA yang diamankan terdiri dari tiga orang asal Yordania, yakni pria inisial AS (25), perempuan FA (21), dan seorang balita. Setelah pengamanan dilakukan, mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Suhendra menegaskan bahwa pihak Satpol PP Badung telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menerapkan tindakan deportasi terhadap ketiga WNA tersebut. Hal ini merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya pasal 27 ayat (1).

Sementara menunggu proses deportasi, ketiga WNA tersebut saat ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pihak berwenang akan terus berkoordinasi dengan keluarga WNA terkait proses lebih lanjut.

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani pelanggaran hukum dan regulasi terkait imigrasi. Serta menegaskan bahwa setiap orang, baik WNA maupun WNI, harus tetap mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

“Ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi,” tutup Suhendra. *ris

Komentar