nusabali

Postingan Tersangka Penganiayaan asal Jerman Viral, Polda Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

  • www.nusabali.com-postingan-tersangka-penganiayaan-asal-jerman-viral-polda-tegaskan-sudah-sesuai-prosedur

MANGUPURA, NusaBali - Postingan wanita asal Jerman, Laura Weyel, 38, di media sosial (medsos) terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan menjerat dirinya sebagai tersangka yang tidak adil oleh Polsek Kuta Selatan mendapat tanggapan Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Panjaitan menegaskan penetapan Laura Weyel sebagai tersangka sudah sesuai proses.

Dikatakannya, Laura Weyel diusir paksa untuk keluar dari vila karena tidak bayar sewa vila sejak awal Januari 2024. Akhirnya pada 23 Januari dilakukan pengusiran terhadap pelaku. Tak terima diusir dia (Laura Weyel) malah menganiaya karyawati Hillstone Villas Resort Villa, Ni Putu Ari Andani, 35. 

"Pelaku itu tidak bayar sewa vila. Ketika ditagih oleh owner malah marah dan melakukan penganiayaan ke salah satu karyawan vila. Pelaku Sudah ditetapkan jadi tersangka, namun belum ditahan. Setelah jadi tersangka dua kali dipanggil untuk diperiksa tetapi tidak datang," ungkap Kombes Jansen. 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menceritakan sebelum kejadian penganiayaan korban bersama karyawan lainnya dengan dua orang pecalang dan anggota dari Polsek Kuta Selatan mendatangi vila. Tujuan untuk meminta pengosongan.

Sampai di vila mereka mendapat perlawanan dari Laura Weyel. 

Dia tidak mau keluar dari vila tersebut. Karena tidak mau keluar secara sukarela korban bersama pegawai lainya mengeluarkan barang-barang Laura Weyel secara paksa. "Tidak terima barangnya dikeluarkan, pelaku mencekik dan mencakar leher kiri Korban dari belakang. Bahkan dia mengancam korban menggunakan pisau. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka di leher kiri," beber Kombes Jansen. 7 pol

Komentar