nusabali

Ada 6 Titik Permukiman Kumuh di Badung

Dinas Perkim Harapkan Desa Adat Bikin Perarem

  • www.nusabali.com-ada-6-titik-permukiman-kumuh-di-badung

Desa adat lah yang menentukan adanya kriteria lahan yang disewakan dan bagaimana pembangunan kedepannya.

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung mencatat masih ada enam titik permukiman kumuh di wilayah Kabupaten Badung. Satu lokasi berada di wilayah Kecamatan Kuta dan lima lainnya berada di Kecamatan Kuta Utara.

Kadis Perkim Badung AAN Bayu Kumara Putra, menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No40/0421/HK/2021 tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung, terdapat enam lokasi dengan luasan total mencapai 79, 36 hektare (ha). “Meski tercatat ada enam  titik, namun kategorinya masih kumuh ringan,” jelasnya, Kamis (19/10).

Adapun lokasi pemukiman kumuh itu masing-masing tersebar di dua kecamatan, yakni Kuta dan Kuta Utara. “Secara garis besar, lahan pemukiman kumuh ini milik warga asli di wilayah itu yang telah disewakan kepada orang lain untuk dijadikan tempat tinggal,” kata Gung Bayu.

Dengan ditemukannya permukiman kumuh di sejumlah wilayah itu, dia mengaku terus melakukan sosialisasi dengan mengandeng kepala desa di lokasi tersebut. Hal ini dikarenakan yang berhadapan langsung dengan kondisi itu adalah masyarakat setempat.

Gung Bayu juga menekankan bahwa sosialisasi yang dilakukan sebagai upaya menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya penataan permukiman agar tidak terlihat kumuh. “Setiap kecamatan kami kumpulkan kepala desa, karena kita mendorong desa memberikan inovasi dan alternatif demi mencegah permukiman kumuh di setiap wilayah,” tegasnya.

Di sisi lain, Gung Bayu berharap keterlibatan desa adat membuat semacam perarem (aturan) sebagai upaya pencegahan. Nantinya dari pararem itu bisa mengatur kriteria bagaimana lahan yang bisa disewakan, serta bagaimana kewajiban penyewa lahan ketika menempati lahan yang disewakan.

“Umpama setiap lahan sewa harus ada IMB, sehingga akhirnya dilakukan pemantauan. Kalau sudah ada izin, pasti akan tertata dan tidak bisa membangun sembarang. Maka dari itu, inilah yang sedang kita gencarkan ke depannya,” kata Gung Bayu. 7 dar

Komentar