nusabali

Polisi Minta Pemburu Satwa TNBB Menyerah

Jadi Perburuan Liar Terbesar

  • www.nusabali.com-polisi-minta-pemburu-satwa-tnbb-menyerah
  • www.nusabali.com-polisi-minta-pemburu-satwa-tnbb-menyerah

SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng meminta pelaku perburuan liar terhadap belasan satwa di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menyerahkan diri.

Polisi saat ini tengah mencari identitas terduga pelaku berdasarkan identitas KTP yang tertinggal dan surat keterangan pemilik kendaraan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng sudah melakukan olah TKP di tempat kejadian termasuk memeriksa saksi-saksi. Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan. Dari hasil keterangan saksi dalam hal ini petugas TNBB, terduga pelaku diketahui sebanyak dua orang.

Kata AKP Diatmika, pelaku diketahui melarikan diri ke tengah hutan saat dikejar petugas. "Identitas terduga pelaku berupa KTP yang tertinggal sudah diamankan. Termasuk mobil yang digunakan juga dilakukan penelusuran siapa pemilik kendaraan. Kami minta agar menyerahkan diri," kata AKP Diatmika saat dikonfirmasi, Minggu (15/10) siang. AKP Diatmika menambahkan, kuat dugaan terduga pelaku masuk ke TNBB sehari sebelumnya, yakni pada Jumat (13/10). Pelaku diduga dengan mudah masuk hutan kawasan TNBB melalui jalan yang tengah diperbaiki.

"Karena ada pemadatan jalan jadi pelaku ini bisa masuk dan mengelabui penjagaan di TNBB," jelasnya. Kepala TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan pelaku perburuan liar di kawasan TNBB bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku jika tertangkap bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Ngurah Krisna menyebut, TNBB memiliki luas 19.026,97 hektare yang dibagi menjadi 6 wilayah kerja, yakni Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Ambyarsari, Resort PTNW Gilimanuk, Resort PTNW Prapat Agung, resort PTNW Teluk Brumbun, Resort PTNW Pulau Menjangan dan Resort PTNW Teluk Terima.

Kata dia, di setiap resort wilayah dijaga oleh 6 petugas yang berjaga 24 jam. Rata-rata setiap resortnya, para petugas menjaga wilayah seluas 3.000 hektare. "Perburuan satwa di kawasan TNBB tidak boleh, petugas sudah ditempatkan di beberapa titik. Setiap resort ada 6 personel dari polisi hutan. Patroli dan pengawasan terus dilakukan,” katanya. Perburuan liar kali ini, diakui merupakan jumlah terbanyak. Dengan jumlah satwa mencapai 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa. Menurutnya, satwa banyak keluar habitatnya akibat cuaca ekstrim.

"Perburuan ini yang terbanyak. Mungkin cuaca ekstrem sehingga terlalu mudah satwa keluar dari tempat persembunyian ke pinggir hutan," ucapnya. Dia menambahkan, saat ini populasi rusa di TNBB mencapai 900 ekor, jumlah tersebut terpantau terus tumbuh sejak tahun 2015. "Selain itu, populasi kijang saat ini juga cukup tinggi yang tersebar di seluruh wilayah TNBB," kata Agus. Diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pelaku perburuan liar membawa 11 ekor kijang, 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil di kawasan hutan TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10) dinihari.

Awalnya, petugas melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB tepatnya di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok, pada Jumat (13/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Kemudian, Sabtu sekitar pukul 01.30 Wita petugas beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder yang pintu portalnya sudah ditutup. Lalu sebuah mobil Toyota Kijang DK 1532 WB berhenti di pintu portal.

Saat petugas menghampiri mobil tersebut untuk mengecek, mobil itu melaju mundur dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian mengejar mobil itu hingga ke dalam hutan. Dalam pengejaran itu, petugas hanya menemukan mobil yang dipakai pelaku. Namun para pelaku sudah meninggalkan mobil dan berhasil kabur. Dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan belasan satwa hasil perburuan liar, yakni kijang 11 ekor, babi hutan 3 ekor, dan rusa 1 ekor. Semua satwa itu dalam keadaan mati dengan luka tembakan di tubuhnya. Petugas juga menemukan handphone, KTP dan STNK yang diduga milik pelaku yang tertinggal. 7 mzk

Komentar