nusabali

Tersangka Korupsi Desa Temukus Segera Disidang

  • www.nusabali.com-tersangka-korupsi-desa-temukus-segera-disidang

SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, mantan bendahara desa, Made Ediana Gandi, 37, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Pelimpahannya ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Kamis (5/10) mendatang.

"Untuk tahap dua, kami sudah koordinasi dengan jaksa. Mereka siap menerima pelimpahan tersangka dan dengan barang bukti pada Kamis," terang Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Senin (2/10).

Adapun barang bukti yang dihimpun penyidik dalam kasus ini yakni puluhan dokumen berupa surat permintaan pembayaran (SPP) palsu yang dibuat oleh tersangka, rekening koran bank yang berisi penarikan dana, laptop milik tersangka, hingga laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan polisi, kasus dugaan korupsi ini hanya ada terasangka tunggal yakni mantan bendahara desa, Ediana Gandi. "Keterlibatan tersangka lain belum ada, hanya ada satu tersangka. Saat ini penyidik masih fokus pelimpahan sampai tahap dua. Setelah selesai perkara akan ditangani jaksa," tandasnya.

AKP Diatmika menambahkan, sejauh ini, tersangka Ediana Gandi pun belum memiliki itikad untuk mengembalikan uang kerugian negara dari hasil korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Made Ediana Gandi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim reskrim Polres Buleleng atas kasus dugaan korupsi. Ia diduga menilep dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 sebesar Rp 255 karena terlilit utang pinjaman online (Pinjol).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, dana yang di korupsi itu dipakai oleh tersangka untuk membayar pinjol. Tersangka yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Desa, mengambil dana kas desa dengan memalsukan tanda tangan perbekel Desa Temukus dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif.

Dengan begitu, tersangka bisa leluasa mengambil kas desa di bank. Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. 7mzk

Komentar