nusabali

Pria Italia Mesum di Depan Rumah Warga Seminyak Sudah Dideportasi

  • www.nusabali.com-pria-italia-mesum-di-depan-rumah-warga-seminyak-sudah-dideportasi

Mangupura, NusaBali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial LS berusia 35 tahun melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali pada Senin (25/9/2023).

Pria berkewarganegaraan Italia itu sebelumnya merupakan pelaku tindak asusila yang melakukan aksi tak senonoh tanpa sadar akan adanya CCTV di depan rumah seorang warga di kawasan Seminyak, Badung dan videonya sempat viral di media sosial.

 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah, Rai Sugito pun menerangkan bahwa LS sebelumnya telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian pada Sabtu (23/9/2023) lalu.

 

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Minggu (24/9/2023) malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma,”terang Sugito.

 

Lebih lanjut ia jelaskan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada Senin, (4/9/2023) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan Selasa (3/10/2023) mendatang.

 

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tutup Sugito. *ris

Komentar