nusabali

Warga Keluhkan Sistem Antrean RSUD Klungkung

  • www.nusabali.com-warga-keluhkan-sistem-antrean-rsud-klungkung

SEMARAPURA, NusaBali - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung menggelar forum konsultasi publik untuk mendengar masukan masyarakat terhadap standar pelayanan yang sudah dimiliki.

Kegiatan ini digelar di aula RSUD Klungkung, Senin (12/6) pagi. Salah seorang peserta sampaikan keluhan warga terkait sistem antrean di RSUD Klungkung.  

Forum konsultasi publik dibuka Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Klungkung, drg IGA Ratna Dwijayanti. Hadir, Dinas Kesehatan Klungkung, IDI Cabang Klungkung, para ketua komite, Kabag Organisasi Setda Klungkung, Puskesmas, tokoh masyarakat, pers, dan undangan lainnya. Seorang peserta, I Made Bagi menanyakan sistem antrean di RSUD Klungkung. Ada keluhan masyarakat yang sudah mengambil nomor antrean, saat dipanggil yang bersangkutan kebetulan lagi keluar. Ketika kembali yang bersangkutan harus mengulang mengambil antrean dari awal. “Ini menjadi keluhan di masyarakat, bagaimana solusinya,” tanya Made Bagi.

Wadir Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Klungkung, drg Ratna Dwijayanti mengatakan, sistem antrean akan terus dibenahi. Jika terlewat satu sampai dua kali panggilan dan yang bersangkutan datang masih bisa menggunakan nomor antreannya dengan melakukan pendekatan ke petugas. “Sehingga tidak harus mengambil nomor antrean ulang,” ujar drg Ratna. Dijelaskan, forum konsultasi publik ini untuk mendapatkan masukan terhadap standar pelayanan yang sudah dimiliki dan mewujudkan pelayanan secara paripurna kepada masyarakat. 

Masukan dalam forum segera dilaporkan ke direktur utama RSUD Klungkung dan diperkuat ke seluruh jajaran untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya dikeluarkan maklumat pelayanan bahwa pimpinan beserta staf RSUD Klungkung menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. “Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar drg Ratna. 7 wan

Komentar