nusabali

Marak Mabuk-mabukan, Warga Buleleng Curhat

  • www.nusabali.com-marak-mabuk-mabukan-warga-buleleng-curhat

SINGARAJA, NusaBali - Warga yang tinggal di Lingkungan Banjar Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan / Kabupaten Buleleng, ‘curhat’ ke aparat Polres Buleleng terkait maraknya mabuk-mabukan dan melakukan perkelahian di lingkungan setempat. 

Mereka meminta solusi pada polisi dalam kegiatan Jumat Curhat di Balai Banjar Lingkungan Banjar Tengah, Kelurahan Astina, Buleleng, Jumat (5/5).

Kegiatan rutin yang digelar Polres Buleleng tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Gusti Alit Putra, Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara, serta sejumlah pejabat utama Polres Buleleng. Kabag Ops Kompol Gusti Alit menyampaikan, saat pelaksanaan Jumat Curhat, masyarakat menyampaikan langsung sejumlah keluhan.

Di antaranya, perihal mengatasi pemuda yang mengkomsumsi minuman beralkohol bahkan sering terjadi perkelahian. Kompol Gusti Alit pun mengatakan, untuk permasalahan anak-anak yang kerap minum-minuman beralkohol merupakan tanggung jawab bersama terutama dari orangtua dan lingkungan masyarakat. "Di satu sisi beberapa minuman beralkohol dilegalkan untuk dijual, untuk itu awasi betul anak-anak untuk tidak mengomsumsinya karena kalau sudah terpengaruh minuman beralkohol, maka hal-hal yang tidak dinginkan bisa terjadi seperti perkelahian," jelasnya.

Masyarakat juga menanyakan kasus apa saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Kompol Gusti Alit menjelaskan, perkara-perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui Sipandu Beradat adalah perkara pidana yang sifatnya ringan seperti penganiayaan ringan, pencurian ringan, KDRT yang tidak mengakibatkan luka, dan atau perkara tindak pidana lainnya. Kemudian perkara terkait dengan pelanggaran adat yang ada di wilayah wewidangan adat,  serta perkara yang mengalami kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Kompol Gusti Alit menyampaikan, sesuai ketentuan peraturan yang ada, saat dilakukan pencabutan laporan polisi atau laporan pengaduan di kepolisian tidak dipungut biaya. "Diharapkan juga kepada yang memiliki masalah untuk tidak memberikan sesuatu kepada pihak aparat terkait dengan pencabutan laporan yang dilakukan," ucapnya.

Pada kesempatan ini perwakilan pecalang setempat juga mengajukan permohonan bantuan rompi hijau yang biasa digunakan aparat kepolisian.
7mzk

Komentar