nusabali

Bobol Rekening Pacar, Pengangguran Diringkus

  • www.nusabali.com-bobol-rekening-pacar-pengangguran-diringkus

DENPASAR, NusaBali - Anggota Polsek Denpasar Selatan meringkus Yosia Eka Victory, 32, di kos temannya, Gang Robbie William, Jalan Mahendradatta, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (21/4).

Pria pengangguran itu diamankan petugas berdasarkan laporan dari pacar pelaku, Retno Wulan Safitri, 29. Pelaku menguras rekening bank korban yang menyebabkan kerugian Rp 17 juta. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, korban Safitri melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 17 juta. Uang belasan juta itu diketahui hilang setelah mendapatkan notifikasi pada HP, Sabtu (8/4) sekitar pukul 19.30 Wita. Korban mendapatkan notifikasi melalui HP telah terjadi penarikan uang pada rekeningnya sebesar Rp 8 juta. Selain itu Rp 9 juta lainnya ditransfer ke rekening lain. “Korban mengaku kaget karena merasa tidak melakukan transaksi apa pun. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan,” ungkap AKP Sukadi, Selasa (25/4). 

Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan langkah-langkah kepolisian. Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban dan petunjuk lainnya, pelaku pembobolan rekening milik korban adalah Yosia. Korban mengaku kartu ATM Bank BCA miliknya disimpan di dalam dompet. Kartu ATM dan dompetnya tidak hilang. “Ternyata kartu ATM yang sudah diketahui PIN oleh tersangka itu diambil pada saat korban tidur dan melakukan transaksi di mesin ATM Circle K, Jalan Waturenggong, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah transaksi kartu ATM dikembalikan lagi oleh tersangka pada tas korban,” beber AKP Sukadi. 

Usai membobol rekening korban, tersangka kabur dan tinggal berpindah-pindah tempat. Uang itu digunakan untuk membeli HP Samsung A04. Anggota juga menyita HP, uang tunai sebesar Rp 89.000, resi bukti transaksi pada mesin ATM BCA, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. 
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas AKP Sukadi. 7 pol

Komentar