nusabali

Gara-gara Korban Ancam Teriak Saat Bayarannya Kurang

Lagi, Seorang PSK Ditemukan Tewas Setelah Dibunuh Seorang Pelanggan

  • www.nusabali.com-gara-gara-korban-ancam-teriak-saat-bayarannya-kurang

Saat disergap polisi, tersangka melakukan perlawanan, tidak mau ambil risiko petugas langsung menghadiahinya dua timah panas pada kedua betisnya

DENPASAR, NusaBali
Sehari pasca kejadian pembunuhan terhadap seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung peristiwa serupa kembali terjadi di lantai tiga kamar nomor 26 Penginapan 828, Jalan Raya Pemogan, Gang Taman, Banjar Sakah, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (4/5) siang. Latar belakang kejadiannya sama, yakni gara-gara masalah pembayaran. 

Kali ini korbannya adalah Fatimah,46. Perempuan asal Dusun Sumber Tengah, RT 14, RW 5 Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini tewas akibat dibunuh oleh pelaku bernama Anjas Purnama,23, dengan cara memiting lehernya lalu diikat pakai kabel alat catok rambut. Peristiwa pembunuhan terhadap perempuan yang diketahui sebagai PSK ini terjadi setelah melayani nafsu birahi tersangka sebanyak dua kali. 

Keterangan tersangka Anjas kepada pihak kepolisian, pembunuhan itu dilakukannya gara-gara masalah pembayaran. Tersangka mengaku tak cukup uang tunai untuk membayar korban. Lelaki asal Parungsari, RT 002, RW 001, Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat itu janji transfer. 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan menjelaskan tersangka Anjas merupakan pelanggan dari Fatimah (korban). Keduanya sudah berkenalan sejak akhir April lalu. Kenalan pertama keduanya pada saat tersangka Anjas memesan PSK lewat aplikasi MiChat dan bertemulah dengan korban. Kala itu keduanya sempat berhubungan badan. Hubungan keduanya masih berlanjut hingga akhirnya pada, Sabtu (4/5) pagi tersangka Anjas kembali menawarkan korban untuk berhubungan badan. Awalnya kedua belah pihak sepakat harga Rp 200.000 sekali main. Saat tiba di penginapan tempat korban tinggal tersangka minta untuk tidak buru-buru dalam melayani nafsu birahinya. Korban minta bayaran tambahan Rp 100.000 sehingga tersangka harus bayar Rp 300.000. Tawaran itu diiyakan tersangka. 


Sebelum berhubungan badan pertama baik korban maupun tersangka terlebih dahulu mandi. Setelah mandi sempat saling tukar cerita. Usai berhubungan badan tersangka langsung bayar tunai Rp 300.000 sesuai perjanjian. Beberapa saat kemudian korban bercerita dirinya banyak utang dan membujuk tersangka untuk berhubungan badan lagi dan tarifnya sama, yaitu Rp 300.000. Tersangka langsung menyatakan kesanggupannya. Padahal di dompet sisa uangnya hanya Rp 100.000.  

"Pada saat itu tersangka mengaku uangnya sisa Rp 100.000. Dia mau berhubungan badan lagi sementara uang pembayarannya akan ditransfer. Terjadilah perdebatan antar keduanya. Korban bilang transfer dulu dan sebaliknya tersangka bilang berhubungan badan dulu, lalu memaksa korban untuk berhubungan badan," beber Kombes Wisnu. 

Pada saat berhubungan badan untuk kedua kalinya itu korban terus mendesak tersangka yang bekerja sebagai ABK di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan itu untuk segera transfer uang pembayarannya. Tersangka menjawab korban dengan mengatakan tidak ada uang dan mau pulang. Mendengar jawaban itu korban ancam berteriak. 

Diancam demikian tersangka yang saat itu posisi di atas korban langsung menarik kedua tangan korban ke belakang dan ditindis kedua kakinya. Kemudian memiting leher dan mendorong kepala korban ke bantal hingga tak bisa bersuara. Akibatnya korban lemas dan tak sanggup melakukan perlawanan lagi. "Setelah tak berdaya korban diikat lehernya pakai kabel alat catok. Sebelum pulang tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban termasuk uang Rp 300.000 yang telah diberikan kepada korban sebelumnya. Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju korban dan memakainya lalu keluar dari kamar dan meninggalkan korban dalam kondisi telanjang bulat," ungkap Kombes Wisnu yang kemarin didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Pada saat tersangka meninggalkan kamar nomor 26 itu dia lupa menutup pintu rapat-rapat. Sekitar pukul 10.00 Wita datang kurir paket ke tetangga kamar korban. Kurir itu tak sengaja tengok ke dalam saat melintas di depan kamar dan melihat korban dalam kondisi telanjang bulat. Usai antar paket kurir itu lapor ke pengelola penginapan hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. 

Menerima informasi tentang adanya kejadian tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan dibantu Satreskrim Polresta Denpasar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali langsung mendatangi lokasi. Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk di lokasi TKP pelaku pembunuhan itu mengarah kepada tersangka Anjas yang merupakan ABK di Pelabuhan Benoa. 

Tak mau buang waktu lama aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran ke Pelabuhan Benoa dan menangkapnya sekitar pukul 20.30 Wita. Pada saat disergap polisi, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Tidak mau ambil risiko petugas langsung menghadiahinya dua timah panas pada dua betisnya. 

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," lanjut Kombes Wisnu sembari mengatakan tersangka Anjas baru tiga minggu di Bali, sementara korban sudah setahun tinggal di TKP seorang diri. Adapun barang bukti yang disita sebagai barang bukti dalam perkara ini adalah satu buah alat catok lengkap dengan kabelnya yang digunakan untuk ikat leher korban. Satu buah cas HP, HP merk Vivo Y20, HP merk Realme C20. Kemudian kalung emas, selembar baju kaos warna hitam pakaian yang digunakan pelaku dan celananya warna abu-abu, sebotol parfum, sebilan buah sabun batangan, satu buah pasta gigi, sebotol minyak rambut dan lain-lainnya. 7 pol

Komentar