nusabali

Pemkab Bidik PSU Pengembang Perumahan

  • www.nusabali.com-pemkab-bidik-psu-pengembang-perumahan

SINGARAJA, NusaBali
Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dari ratusan pengembang perumahan dibidik Pemkab Buleleng.

Harapannya pengembang bisa menyerahkan PSU kepada pemerintah, sehingga lebih mudah untuk proses pemeliharaan dan perbaikan. Selain itu untuk mewujudkan perumahan dan sehat, aman dan meminimalisir kawasan kumuh.

Data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng ada sebanyak 367 pengembang di Buleleng yang belum menyerahkan PSU. Pemkab Buleleng pun sudah membentuk Tim Verifikasi Penyerahan PSU di Kabupaten Buleleng.  

Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, Jumat (24/2) kemarin mengatakan, penyerahan PSU sudah dilakukan sejak 2020. Hal ini pun diupayakan sesuai dengan arahan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK. Upaya untuk menguatkan pengambilalihan PSU ini pun sudah dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP) yang disahkan 2022 lalu.

“Target kita sekarang adalah menyelesaikan regulasi dulu melalui Peraturan Bupati (Perbup). Tahun 2022 sudah diselesaikan Perda dan sekarang masih menunggu Perbup sebagai payung hukum tentang perencanaan perumahan dan permukiman yang diperkirakan rampung bulan April ini,” ucap Surattini.

Dia menerangkan tahun ini Buleleng ditargetkan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK untuk menyelesaikan sebanyak 138 dari 367 pengembang untuk segera menyerahkan PSU. Sejauh ini baru 17 pengembang yang menyerahkan PSU karena kendala regulasi. Namun Surattini optimis setelah Perbup selesai dapat mengakomodir kendala tersebut.

Sementara Tim Verifikasi Penyerahan PSU di Kabupaten Buleleng, juga tetap akan melakukan penelusuran dan pendataan. Hal itu dilakukan karena ada indikasi beberapa pengembang perumahan belum terdata dan ada pula yang susah ditemukan. Terutama pengembang perubahan di bawah tahun 2000.

“PSU yang dibuat oleh pengembang harusnya sudah berstatus bebas dan segera mungkin harus diserahkan kepada pemerintah,” jelas Surattini. *k23

Komentar