nusabali

Perumahan di Sambangan Dilaporkan LSM

Diduga Melanggar Zona Sempadan Sungai

  • www.nusabali.com-perumahan-di-sambangan-dilaporkan-lsm

"Masyarakat di hilir sering menjadi korban banjir dan mengalami kerugian material"

SINGARAJA, NusaBali
Salah satu perumahan yang berlokasi di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Buleleng dilaporkan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Jarrak ke Pj Gubernur Bali. Surat pengaduan tertanggal 28 Maret tersebut memberatkan adanya penyempitan sempadan sungai dengan adanya bangunan terowongan sehingga merugikan warga di hilir sungai yang sering terdampak banjir.
 
Atas laporan tersebut, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali didampingi instansi terkait termasuk dari instansi Pemkab Buleleng, turun langsung memantau situasi, Rabu (24/4) kemarin.

Wakil Ketua LSM Jarrak Ketut Yasa dihubungi via telepon mengatakan, laporan yang disampaikan lembaganya karena ada laporan dari masyarakat hilir sungai yakni warga Desa Baktiseraga.
 
Sungai yang mengalir di antara Desa Sambangan dan Desa Panji, Kecamatan Sukasada pada bagian pengembangan perumahan tersebut dikatakan Yasa dipersempit. Pengembang perumahan membangun terowongan di sempadan sungai. Di atas terowongan diurug dan kemudian dibangun jalan yang menyatukan akses baru dua desa tersebut.
 
Yasa menyebut baru melaporkan dugaan pelanggaran perumahan yang sudah berdiri sejak 2013 ini, karena dampak yang dirasakan masyarakat hilir semakin inten. Selain itu perkembangan perumahan tersebut cukup pesat namun tidak diimbangi dengan penyesuaian perizinan terutama izin lingkungan.
 
“Masyarakat di hilir sering menjadi korban banjir dan mengalami kerugian material, setelah kami kaji itu penyebabnya salah satunya ada pelanggaran Pergub Nomor 8 tahun 2015 tentang Zona Sempadan Sungai. Karena badan sungai dipersempit aliran air saat hujan deras ke hilir seperti selang dipencet tekanannya deras. Sehingga merobohkan tembok warga, selain juga banjir,” ucap Yasa.
 
Atas kondisi LSM Jarrak sebagai perpanjangan lidah masyarakat menginginkan pemerintah bertindak tegas, dengan mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya dan penertiban bangunan di tempat yang tidak semestinya.
 
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini membenarkan ada peninjauan ke lapangan. Dinas Perkimta bersama Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (LDH) dan Satpol PP diundang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Selain itu juga dihadirkan Kepala P3E Bali-Nusra, Dinas PUPR Perkim Provinsi Bali, BWS Bali-Penida, Satpol PP Provinsi Bali. Juga dihadirkan Camat Sukasada, Perbekel Desa Sambangan dan Desa Panji serta Kelian Desa Adat Sambangan dan Desa Adat Panji.
 
Hanya saja dalam kunjungan tersebut baru dilakukan pengumpulan data di lapangan untuk dilakukan kajian lebih lanjut. “Kami hanya diundang untuk mendampingi. Nanti data di lapangan akan dikaji lebih lanjut. Yang punya kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali dan BWS Bali Penida, nanti yang memutuskan tindak lanjutnya,” jelas Surattini.
 
Namun dari jejak pendirian perumahan tersebut pada tahun 2013 lalu, sudah mengantongi izin lengkap dari Dinas Perizinan. Namun belum diketahui dari pengelolaan dampak lingkungannya.7 k23

Komentar