nusabali

APBD Gianyar Terancam Ilegal

  • www.nusabali.com-apbd-gianyar-terancam-ilegal

Kisruh jabatan Sekda Kabupaten Gianyar pasca dinonaktifkannya IB Gaga Adi Saputra oleh Bupati AA Gde Agung Bharata, berdampak ke mana-mana. Bahkan, APBD Gianyar terancam ilegal (tidak punya kekuatan hukum), lantaran terjadi kekosongan jabatan Sekda Gianyar.

Tidak Bisa Diundangkan karena Sekda Nonaktif


DENPASAR, NusaBali
Ancaman label ilegal APBD Gianyar ini disampaikan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, di Kantor Gubernur Niti Mandala Denpasar, Selasa (30/5). Tjok Pemayun menyebutkan, Perda APBD Gianyar yang dibahas tanpa pengundangan oleh Sekda, melanggar ketentuan hukum. “Ini bisa dikatakan illegal. Karena sampai saat ini Sekda Gianyar tidak ada, masih terjadi kekosongan,” tandas Tjok Pemayun.

Menurut Tjok Pemayun, Perda APBD dibahas dan disetujui DPRD dalam sidang paripurna. Kemudian, dalam pengundangannya harus dilakukan oleh Sekda. “Pengundangan oleh Sekda itu dijadikan produk hukum dalam lembaran daerah. Sekarang jabatan Sekda Gianyar kosong, kan nggak bisa diundangkan. Jadi, Ranperda yang disusun itu tidak punya payung hukum,” tegas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar ini.

Tjok Pemayun mengingatkan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Bali berwenang melakukan pengawasan (supervisi) terhadap jalannya pemerintahan di kabupaten/kota. Pemprov Bali sendiri sudah  menyurati Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata tentang kekosongan jabatan Sekda berikut dampak hukumnya.

“Tapi, ini tidak diindahkan juga. Saya tidak paham dengan kondisi di Gianyar ini,” sesal Tjok Pemayun. Bupati punya kewenangan dan dibolehkan ambil kebijakan (diskresi)? “Ah, di Gianyar tidak ada namanya diskresi. Tidak ada unsur diskresi di Gianyar,” tangkis mantan Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Provinsi Bali ini.

Menurut Tjok Pemayun, diskrisi ini memberikan hak kepada kepala daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa kepala kepala daerah bisa ambil kebijakan kalau ada alasan-alasa prinsip. Pertama, terjadi kekosongan hukum. Kedua, tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Ketiga, demi kepentingan orang banyak (publik). “Di Gianyar, unsur diskresinya nggak ada,” papar Tjok Pemayun.

Tjok Pemayun mengaku sudah berulangkali bolak-balik ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurus persoalan Sekda Gianyar. Tjok Pemayun mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan Bupati Gianyar. Sudah ada surat resmi yang ditandatangani Gubernur Bali. Bahkan, ada surat dari Mendagri yang menolak usulan Plt Sekda Gianyar. “Jadi, ysulan Bupati Gianyar kan tidak disetujui dan dikembalikan ke Gubernur. Tapi, itu tidak diindahkan,” katanya.

Ditanya apakah ini bentuk pembangkangan, menurut Tjok Pemayun, silakan publik menilainya. “Saya sebagai bawahan Gubernur sudah melaksanakan prosedur. Kalau sudah tidak diindahkan, apa yang harus dilakukan? Maka, di sinilah penegakan hukum. Itu risiko Bupati Gianyar nanti,” sebut Tjok Pemayun yang juga mantan Kepala Bappeda Provinsi Bali.

Tjok Pemayun mengatakan, permasalahan Sekda Gianyar sangat kental persoalan politik. Sekda Gianyar tidak dikukuhkan dulu sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika dinilai ada kesalahan, tidak dilakukan pemberhentian sementara, melainkan Sekda malah langsung diberhentikan.

“Harusnya Sekda Gianyar diberhentikan sementara, lalu diperiksa. Kalau terbukti bersalah, diberhentikan dan kemudian ditunjuk Tim Pansel untuk seleksi Sekda yang baru. Sekarang di Gianyar ada Plt Sekda tanpa jelas batas waktunya,” ujar Tjok Pemayun.

Sayangnya, Bupati Gianyar Agung Bharata belum bisa dikonfirmasi terkait ancaman APBD Gainyar dinyatakan bermasalah, karena persoalan Sekda. Saat dihubungi NusaBali melalui telepon, Selasa kemarin, Bupati Agung Bharata tidak mengangkat ponselnya. SMS yang dikirimkan NusaBali juga belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Gus Gaga sendiri sebelumnya diberhentikan sebagai Sekda melalui SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016. Pemberhentian itu menimbang (alasan), antara lain, Sekda Gus Gaga per 11 Januari 2016 pernah bersurat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Intinya, melaporkan kebijakan Bupati Gianyar karena tidak tepat dan bertentangan dengan prosedur penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan mohon penundaan proses mutasi/rotasi JPT (jabatan pimpinan tinggi) Pratama lingkungan Pemkab Gianyar.

Namun, laporan itu tanpa terlebih dulu disampaikan kepada Bupati Gianyar. Sejak Januari 2016, Sekda Gus Gaga tidak berkomunikasi dan tidak melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gianyar. Selain itu, adanya dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian yang belum ditandatangani sehingga menghambat realisasi APBD Tahun 2016.

Atas pemberhentian sebagai Sekda Gianyar ini, Gus Gaga mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. Gugatan itu intinya untuk menguji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016. Persidangan atas gugatan Sekda Gus Gaga di PTUN Denpasar ini sampai sekarang masih berlangsung. *nat

Komentar