nusabali

Buleleng Perlu Perda Penyalahgunaan Narkoba

  • www.nusabali.com-buleleng-perlu-perda-penyalahgunaan-narkoba

SINGARAJA, NusaBali
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng mendesak pemerintah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba.

Perda ini pun disebut mendesak, karena kasus penyalahgunaan narkoba di Buleleng cukup tinggi. Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi dalam rapat koordinasi bersama eksekutif, Senin (22/8) di ruang Komisi III mengatakan, desakan DPRD Buleleng tersebut karena masalah yang ada bersifat sangat penting.

Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba di Buleleng menurutnya terus mengalami peningkatan dan sudah mengancam masa depan generasi muda Buleleng. Bahkan beberapa kasus, tersangka penyalahgunaan narkoba juga pegawai Pemkab Buleleng.

“Kami mendesak agar eksekutif menyiapkan Ranperda tentang Narkoba. Karena kita ketahui bersama kasus narkoba di Buleleng cukup banyak. Pemkab harus berperan aktif ikut menanggulangi kasus narkoba, salah satunya melalui ranperda yang akan kita susun bersama,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng ini.

Selain itu Bapemperda Buleleng juga memberikan saran dan masukan kepada eksekutif, untuk segera menyusun naskah akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, ada 6 Perda yang harus disesuaikan.

Sementara itu pada rapat koordinasi, Bapemperda dan eksekutif menyepakati untuk membahas 3 Ranperda dalam masa sidang 1 Tahun 2022-2023. Ketiga Ranperda itu yakni Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT Jamkrida Bali Mandara.

“Ranperda tentang Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha itu karena amanat peraturan perundangan untuk disesuaikan dengan peraturan di daerah. Sedangkan yang Ranperda ketiga sola penyertaan modal Jamkrida itu memang menjadi kebutuhan bagi pelaku UMKM, Koperasi dan BUMDes di Buleleng untuk mempermudah segala jenis usahanya, sehingga kami prioritaskan pada masa sidang ini,” kata Wandira. *k23

Komentar