nusabali

Optimalkan PHR, Pemkab Bangli Bentuk Tim Yustisi

  • www.nusabali.com-optimalkan-phr-pemkab-bangli-bentuk-tim-yustisi

BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli segera membentuk tim yustisi untuk optimalkan pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR).

Sebelumnya, Pemkab Bangli juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Pemkab Bangli dan Kejari Bangli akan membina para pelaku usaha. Sekda Bangli IB Gede Giri Putra menegaskan, PHR merupakan uang titipan dari customer. Uang titipan ini yang disetorkan oleh pelaku usaha. “Saat customer berbelanja mereka dikenakan pajak. Pajak tidak mengambil keuntungan dari pelaku usaha,” tegas Sekda IB Gede Giri Putra, Selasa (12/10).

Sekda Bangli IB Gede Giri Putra mengatakan, hasil koordinasi dengan Kejari Bangli, ditindaklanjuti dengan membentuk tim yustisi. Tim yustisi berisikan petugas gabungan, salah satunya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tim ini akan melakukan upaya pencegahan, pembinaan maupun penegakan aturan. Salah satu jadi sorotan yakni tempat usaha yang berdiri di lahan negara. Pemkab Bangli akan melakukan verifikasi dan validasi.

IB Gede Giri Putra menilai pelaku usaha tidak akan sembarangan membangun di lahan ilegal. “Kami akan melakukan verifikasi. Kami rasa pelaku usaha tidak akan sembarangan membangun di lahan yang tidak jelas kepemilikannya,” jelas Sekda asal Griya Brahmana Bukit, Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga ini. Saat ini sedang peninjauan kembali RTRW sebagai upaya memudahkan masuknya investasi, namun tidak mengurangi daya dukung Bangli sebagai daerah konservasi.

Terpisah, Sekretaris BKPAD Bangli, I Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan upaya yang telah dilakukan untuk optimalkan PHR dengan pemasangan poin off sale (POS) atau PHR online. Alat yang terpasang masih terbatas. Masih banyak pelaku usaha melakukan pencatatan pajak secara manual. “Potensi yang ada besar, kami sedang upayakan untuk optimalisasi,” ujar Dewa Meranggi. Diakui, ada pelaku usaha yang enggan menyetorkan PHR. Diharapkan pelaku usaha bisa terbuka dan pelaporannya riil. *esa

Komentar