nusabali

Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Brida Denpasar

  • www.nusabali.com-wawali-arya-wibawa-buka-sosialisasi-hak-kekayaan-intelektual-brida-denpasar

DENPASAR, NusaBali - Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) sangat penting karena dapat memberikan insentif inovasi dan kreativitas, melindungi pemegang hak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal itu dikemukakan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Denpasar, serta penyerahan Sertifikat HKI Tahun 2023 kepada pelaku usaha kreatif, di Gedung Dharma Negara Alaya, Selasa (5/3) pagi.

“Pemkot Denpasar melalui Badan Riset Inovasi Daerah sebagai leading sector memfasilitasi HKI melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, bimbingan, konsultasi, dan pelayanaan pendaftraan kekayaan intelektual kepada perangkat daerah dan masyarakat di Kota Denpasar,” kata Arya Wibawa.

Arya Wibawa juga mengemukakan, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh OPD terkait dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi terbentuknya sentra kekayaan intelektual Kota Denpasar. Melalui sosialisasi ini diharapkan OPD terkait agar saling bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mendorong inovasi, kretivitas, dan investasi dalam penelitian dan pengembangan sehingga ke depannya dapat membuka lapangan pekerjaan di Kota Denpasar,” lanjut Arya Wibawa.

Ketua Panitia yang juga Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar I Made Pasek Mandira dalam laporannya mengatakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual serangkaian HUT ke-236 Kota Denpasar, mengambil tema ‘Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, untuk Menuju Denpasar Maju’.

Dikatakannya, kegiatan satu hari ini menggunakan dana APBD 2024 dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 400 orang dan melalui zoom. Narasumber kegiatan ini dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr Ni Ketut Supasti Dharmawan SH MHum LLM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM Bali Alexander Palti SH MH, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumHAM RI Sih Jumaedi SH, MH.

“Tujuan kegiatan ini guna mensosialisasikan adanya sentra kekayaan intelektual pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar. Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini ke depannya dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat daerah atau masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual,” ucap Pasek Mandira. @ mis

Komentar