nusabali

Gelapkan Pajak Rp 2,2M, Pengusaha Advertising Divonis 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-gelapkan-pajak-rp-22m-pengusaha-advertising-divonis-25-tahun

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa penggelapan pajak, Ivan Kaewono, 37, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 4,5 miliar dalam sidang yang digelar secara online, Senin (26/7).

Dalam putusan, pengusaha advertising asal Malang, Jawa Timur ini terbukti melakukan penggelapan pajak senilai Rp 2,2 miliar.

Dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Perpajakan. Terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp4,5 miliar.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar denda dalam jangka waktu satu bulan, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana. Apabila hartanya tidak cukup, maka diganti dengan empat bulan kurungan,”ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto diwawancarai usai sidang. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun.
 
Terdakwa lulusan SD ini adalah pemilik dan pengelola sejumlah website yang menawarkan iklan sekaligus bagi hasil pengunjung website. Terdakwa menawarkan pengunjung website membeli kuota iklan dengan cara membayar melalui pembayaran nontunai. 

Salah satunya melalui Bitcoin. Pada kurun waktu 2015, terdakwa menerima penghasilan dari mengelola website sebesar Rp 7,9 miliar. “Dari penghasilan itu, terdakwa membayar pajak ke KPP Pratama Denpasar Timur hanya Rp 486 ribu,” beber JPU.

Terdakwa akhirnya ketahuan tidak melaporkan jumlah pajak penghasilannya dengan lengkap dan benar. Kasus terdakwa ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Bali. 7 rez

Komentar