nusabali

Ahli Pidana Unud Pertanyakan Dasar Hukum Kejati

Rencana Lelang Aset Almarhum Tri Nugraha Senilai Rp 50M Lebih

  • www.nusabali.com-ahli-pidana-unud-pertanyakan-dasar-hukum-kejati

DENPASAR, NusaBali
Ahli hukum pidana Universitas Udayana (Unud), Dr I Gusti Putu Aryawan turut buka suara terkait rencana lelang aset milik Tri Nugraha (alm), tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tewas bunuh diri di toilet Kejati Bali, beberapa waktu lalu.

Dihubungi Sabtu (10/7), Dr Aryawan mengatakan dalam perkara Tri Nugraha ini masih ada kekosongan hukum. Di mana orang yang masih berstatus tersangka maka barang sitaan itu statusnya masih sementara. “Jadi barang itu diperlukan disita dalam penguasaan kejati dalam rangka pemeriksaan untuk pembuktian di persidangan. Kalau status tersangka apalagi barang masih sitaan artinya itu masih sementara belum dirampas untuk negara,” ujar Dr Aryawan.

Dia juga mempertanyakan dasar hukum lelang yang akan dilakukan Kejati Bali. “Artinya kalau beliau tidak diperiksa di pengadilan, apa barang sitaan itu dikembalikan? Itu kan barang bukti yang disita berdasarkan penetapan pengadilan,” ujar pria kelahiran Pancasari, Buleleng, 9 juni 1957 ini.  

“Inilah adanya kekosongan hukum. Apa kalau lelang harus ada penetapan pengadilan? Itu belum ada pengaturannya. Kalau sudah berstatus terdakwa baru ada penetapan pengadilan,” lanjutnya.

Dr Aryawan juga menanggapi adanya beberapa barang sitaan yang diduga milik orang lain. Pasalnya, sangat memungkinkan jika barang tersebut ditemukan di tempat Tri Nugraha tapi milik orang lain. “Kalau modelnya begitu kan bahaya kalau sampai terjadi lelang. Apa itu berdasarkan keputusan kajati atau siapa? Akan terjadi masalah hukum kembali, jadi masalah baru,” tambah ahli yang juga sempat bersaksi dalam kasus Ahok ini.

Dr Aryawan menegaskan dalam kasus seperti ini dinamakan penemuan hukum atau penghalusan hukum atau dalam bahasa Belanda Rechtsverfijning atau Refinement of The Law. Tapi itu hanya bisa dilakukan oleh pengadilan. “Ini harus jelas, dasar hukumnya. Karena bahayanya misalnya ada orang lain yang kebetulan barangnya ikut disita. Karena sejatinya saya sudah beli mobil itu dan menjadi milik saya. Kadang kita beli mobil apalagi ke temen kadang tidak pakai kuitansi kecuali mau balik nama baru memerlukan kuitansi,” pungkasnya. *rez

Komentar