nusabali

Denpasar Tambah 4 Pos Penyekatan

Gara-gara Mobilitas Warga Masih Tinggi di Tengah PPKM Darurat

  • www.nusabali.com-denpasar-tambah-4-pos-penyekatan

Pada pos penyekatan diperiksa suket vaksin, rapid antigen untuk warga yang datang dari luar Bali serta surat tugas bagi yang bekerja di Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar kembali memperketat pintu masuk Kota Denpasar, Minggu (11/7) dengan menambah 4 (empat) pos penyekatan. Hal ini dilakukan berkaitan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan penambahan pos ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga ke Kota Denpasar. Adapun 4 pos tambahan penyekatan ini, yakni Pos Jalan Ahmad Yani Utara, Pos Jalan Nangka Utara, Pos Jalan Seroja, dan Pos Jalan Trengguli Penatih.

Sebelumnya sejak 8 Juli lalu telah dilakukan penyekatan di 7 pos, yakni Pos Umanyar Ubung Kaja, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Pos Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Gunung Salak, Pos Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra di Biaung, Pos Jalan Sunset Road-Jalan Kunti dan Pos Jalan Tohpati. “Penyekatan kami tambah karena sampai saat ini kasus masih tinggi dan mobilitas warga juga masih tinggi. Sekarang bagaimana bisa menekan mobilitas warga ini,” kata Dewa Rai.

Penyekatan ditambah di perbatasan utara Kota Denpasar karena mobilitas warga paling tinggi datang dari utara. Dia menambahkan, di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga yang datang dari luar Bali serta surat penugasan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.

“Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga, yakni Badung, Gianyar dan Tabanan. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur ada beberapa sektor yang menjalankan WFO untuk sektor esensial dan sektor non esensial semua WFH,” ungkapnya.

Jika ada yang mengaku bekerja, namun tak bisa menunjukkan surat tugas maka akan diputar balik. “Tanpa tujuan jelas tentu akan kami putar balik. Kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang, bus sesuai aturan harus membawa surat antigen,” ujar mantan Kabid KIP Diskominfo Kota Denpasar ini.

Sementara Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan bagi mereka yang datang dari luar Bali juga wajib melakukan isolasi mandiri. “Jangan keluar rumah dulu bagi yang baru datang dari luar Bali. Minimal diam di rumah 3 hari,” tandasnya. *mis

Komentar