nusabali

Pengedar asal Karangasem Terancam 20 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-pengedar-asal-karangasem-terancam-20-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Pengedar shabu, I Gede Adi Parwata, 23, hanya bisa pasrah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online yang digelar Selasa (29/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa asal Datah, Karangasem ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. JPU I Dewa Gede Anom Rai mendakwa Parwata dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Parwata yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Dewi Maria Wulandari menyatakan menerima dakwaan.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di simpang empat Pasar Renon, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan, Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 17.50 Wita. Sebelum tertangkap, Parwata sempat berkenalan dengan pengedar shabu bernama Eni.

Selanjutnya, Parwata yang sudah ketagihan shabu ditawarkan untuk membantu mengedarkan barang haram ini dengan upah shabu dan uang. Lalu Eni mengirimkan alamat shabu ke Parwata di tiang listrik yang ada di Jalan Pelabuhan Benoa.

Terdakwa langsung menuju lokasi dan mengambil 1 paket shabu, lalu membawanya pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di simpang empat Pasar Renon, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon Denpasar Selatan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.  Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 1 paket plastik klip berisi shabu, seberat 5,11 gram. *rez

Komentar