nusabali

Penertiban Tower Monopole dan Rooftop Terkendala Regulasi

  • www.nusabali.com-penertiban-tower-monopole-dan-rooftop-terkendala-regulasi

MANGUPURA, NusaBali
Ratusan tower monopole dan rooftop di Kabupaten Badung, disinyalir banyak tidak mengantongi izin alias bodong.

Meski demikian, penertiban belum bisa dilakukan. Sebab, saat ini tengah merancang Rencana Induk Menara (RIM) yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

“Kami masih menunggu regulasi yang tengah dibuat, sehingga sebagai pelaksana di lapangan memiliki payung hukum yang jelas,” kata Kepala Dinas Kominfo Pemkab Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (25/6).

Mantan Camat Mengwi ini pun belum bisa memastikan kapan regulasi ini rampung. “Mudah-mudahan segera bisa dilakukan, mengingat RIM harus melalui proses kajian dari akademisi, provider, dan operator. Mudah-mudahan bisa dianggarkan 2022,” katanya.

Menurut Jaya Saputra, regulasi mengenai penataan menara tower akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Karena regulasi yang akan dibahas bakal mengatur perkembangan teknologi jangka panjang. “Regulasi maupun RIM yang akan dibuat harus bisa mengatur perkembangan teknologi ke depan yang sudah 5G. Jadi regulasi yang kami susun harus jangka panjang tidak sifatnya sementara, sehingga tidak tiap tahun berubah,” jelasnya.

Sebelumnya, kalangan DPRD Badung meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, membidik potensi pajak dan retribusi tower rooftop dan monopole. Sebab, potensi pajaknya mencapai puluhan miliar. Dengan kondisi pandemi Covid-19, tentu dapat mendongkarak pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, mengatakan selama ini tower rooftop dan monopole dinilai tidak menyumbang kontribusi ke kas daerah. Hal tersebut lantaran sebagian tak berizin alias bodong. “Ada 378 tanpa izin. Potensi ini harus dimaksimalkan. Saya minta OPD terkait bekerja dan garap itu sebagai sumber pendapatan,” tegas Parwata.

Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini menambahkan, jika dilihat potensi dari pajak dan retribusi tower rooftop dan monopole, Pemkab Badung diprediski kehilangan potensi pendapatan mencapai puluhan miliar rupiah. Untuk itu, Parwata meminta kedua instansi tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan pendataan tower rooftop dan monopole yang tersebar di seluruh wilayah Badung.

Setelah pendataan, selanjutnya mesti ditindaklanjuti perizinannya. Parwata menegaskan juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. *ind

Komentar