nusabali

Larikan Kambing Bunting, Sumayasa Disel

  • www.nusabali.com-larikan-kambing-bunting-sumayasa-disel

GIANYAR, NusaBali
Seorang buruh ternak, I Nyoman Sumayasa, 37, asal Banjar Singkrig, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Badung diamankan Polsek Sukawati.

Pelaku terbukti nekat mencuri 4 ekor kambing bunting milik majikannya I Made Mardawa, 41, di Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan mengatakan, kasus pencurian tersebut diketahui oleh korban pada Sabtu (22/5) 06.00 wita. Ketika itu, korban mendapati lampu di kandang kambing masih menyala. Padahal biasanya, lampu sudah dimatikan oleh buruh Sumayasa.

Anehnya, saat itu korban tidak melihat 4 ekor kambing bunting miliknya. Tidak hanya itu, Sumayasa juga menghilang. Korban sempat berupaya menghubungi Sumayasa namun gagal. Hingga akhirnya hilangnya 4 kambing ini dilaporkan ke Polsek Sukawati, Senin (24/5) lalu. "Korban melapor telah kehilangan empat ekor kambing peliharaannya. Sedang dalam kondisi bunting," jelas AKP Ariawan.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta. "Pada saat bersamaan karyawannya tersebut juga menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sehingga korban menaruh curiga pada karyawannya itu," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (4/6).

Setelah menerima laporan dan meminta keterangan dari korban, pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan. Dan dalam penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang menjual kambing bunting di daerah Kampung Jawa dengan cara memposting lewat media sosial. "Unit Opsnal kita kemudian mendatangi penjual tersebut dan setelah kita interogasi ternyata dia memperoleh kambing dari orang yang tidak dikenalkan dengan ciri-ciri perawakan kurus kecil menggunakan mobil pick up warna hitam," paparnya.

Korban yang dihubungi oleh Unit Opsnal Polsek Sukawati kemudian memastikan jika kambing tersebut adalah kambing miliknya sehingga selanjutnya kambing tersebut diamankan ke Polsek Sukawati. Penyelidikan kemudian dilanjutnya hingga polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang tinggal di salah satu kos bersama pacarnya di seputaran Jalan A Yani Denpasar. "Dan akhirnya pada hari Kamis (3/5) sekitar pukul 14.00 WITA Unit Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku  di seputaran Jalan A. Yani Utara tepatnya di depan toko Alfamart," paparnya.

Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama I Nyoman Sumayasa alias Mang Agus, 37, dan mengakui bahwa telah mencuri kambing milik korban. Pelaku ternyata merupakan karyawan korban yang ikut hilang saat kambing-kambingnya hilang.

Pelaku juga mengaku bahwa telah menjual kambing tersebut di daerah Kampung Jawa Denpasar dan hasil penjualannya ia gunakan untuk membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup setiap hari karena pelaku hanya seorang pengangguran. "Pelaku mengakui jika beraksi dengan modus mengambil kambing milik korban dengan cara menuntunnya dari kandangnnya menuju mobil pick up yang dibawanya," sebut AKP Ariawan.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 ekor kambing dan barang bukti lainnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Pelaku ini dulu kerja bangunan disekitar TKP, tapi ditawari kerja oleh korban untuk memelihara kambing," jelas Kapolsek. *nvi

Komentar