nusabali

Bekuk Dua Pengedar, Sita 1 Juta Butir Pil Koplo

  • www.nusabali.com-bekuk-dua-pengedar-sita-1-juta-butir-pil-koplo

Selain mengungkap peredaran 1 juta pil koplo, Sat Narkoba Polresta Denpasar juga menangkap dua pengedar ganja dan barang bukti 2 kilogram ganja kering.

DENPASAR, NusaBali

Sat Narkoba Polresta Denpasar kembali panen tangkapan. Tidak tanggung-tanggung, kali ini petugas berhasil menangkap dua bandar pil koplo Kusmanto ,35, dan Yunus, 25, serta menyita barang bukti  1 juta pil koplo.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan bandar besar pil koplo ini diringkus di salah satu kos-kosan di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar pada Senin (3/5) lalu.

Awalnya petugas membekuk Kusmanto yang saat itu sedang mondar-mandir di depan kosnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 780 pil koplo yang disembunyikan di kantong tersangka. Petugas melanjutkan penggeledahan di kamar kos milik Kusmanto.

Saat akan menggeledah kamar Kusmanto, petugas mendapati Yunus sedang berada di dalam kamar. Saat digeledah, petugas kembali mendapatkan barang bukti 926 ribu butir pul koplo dengan logo Y. “Keduanya mengaku sebagai pemilik barang tersebut,” jelas Kombes Jansen.

Tersangka Kusmanto mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang bernama Tari asal Jawa Timur. Dan pil koplo itu dibeli Rp 2,5 juta perkaleng. Kemudian tersangka menjual Rp 30 ribu persepuluh butir. "Masih dilakukan penyidikan dan pengembangan. Pil koplo tersebut diedarkan ke buruh dan pelajar. Tapi masih kami dalami," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Losa mengungkapkan, selain mengungkap peredaran 1 juta pil koplo, pihaknya juga mengungkap sejumlah kasus narkoba lainnya. Yakni peredaran ganja dengan barang bukti 2 kilogram. Dua tersangka yang ditangkap masing-masing Rudianto, 42, yang kos di Jalan Kebudayaan Banjar Tengah, Sidakarya, Densel. Dan Kanada, 21, yang kos di Jalan Glogor Indah IA No 9 Pemogan, Denpasar Selatan. "Kedua tersangka ditangkap di kosnya masing-masing, Kamis 29 April 2021 lalu," ujarnya.

Ganja seberat 2 kilogram tersebut sudah dipecah menjadi 28 paket dan siap diedarkan. Pengakuan kedua pengedar, ganja tersebut tersangka dapat dari seseorang yang berada di wilayah Sumatra Utara. "Ganja ini awalnya dikirim sebanyak empat kilo. Namun sebagian telah terjual," tegasnya. *rez

Komentar