nusabali

Pemprov Realisasikan Hibah Rp 268,74 M

  • www.nusabali.com-pemprov-realisasikan-hibah-rp-26874-m

Biro Keuangan hanya akan memproses pencairan hibah atau mengeluarkan SP2D bagi proposal yang persyaratan administrasinya sudah lengkap.

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali hingga pertengahan Desember 2016 telah merealisasikan bantuan hibah/bansos untuk badan, lembaga, dan kelompok masyarakat sebesar Rp 268,74 miliar lebih atau 66,63 persen dari total anggaran yang dialokasikan.

"Realisasi Rp 268,74 miliar lebih itu untuk 4.077 proposal yang telah diajukan badan, lembaga, maupun kelompok masyarakat," kata Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda, di Denpasar, Kamis (15/12), dilansir Antara.

Ia mengemukakan, total anggaran yang dialokasikan untuk hibah (di luar hibah bantuan operasional sekolah) mengacu pada APBD Perubahan 2016 sebesar Rp 403,31 miliar lebih untuk 6.729 proposal. "Proposal hibah yang belum terealisasi, saat ini masih sedang berproses, ada yang menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Biro Hukum, maupun kelengkapan administrasi di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi," ungkap mantan Penjabat Bupati Karangasem ini.

Biro Keuangan, ujar Ngurah Arda, hanya akan memproses pencairan hibah atau mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) bagi proposal yang persyaratan administrasinya sudah lengkap.

Terkait dengan kendala atau hambatan dalam pencairan hibah, menurut dia, secara umum karena permasalahan teknis dari kelengkapan administrasi yang disampaikan seperti kurang tanda tangan hingga salah ketik nama tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk. "Sekda sebelumnya juga sudah membuat surat edaran agar SKPD yang menangani hibah paling lambat menyampaikan persyaratan administrasi untuk pengajuan hibah ke Biro Keuangan paling lambat 15 Desember 2016," katanya.

Tetapi jika ternyata kelengkapan administrasi yang diajukan SKPD setelah 15 Desember, pihaknya tetap akan memproses, asalkan dilengkapi dengan surat permakluman dari Sekda Bali. "Sesuai dengan regulasi yang ada, SP2D masih bisa kami terbitkan hingga akhir tahun anggaran," ujarnya.

Ngurah Arda mengemukakan, terkait pencairan hibah sesungguhnya bukan hal yang baru dan sudah merupakan agenda rutin sehingga semestinya masing-masing SKPD yang menyalurkan hibah sudah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi."Sekda juga sudah beberapa kali memberikan imbauan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, I Wayan Sugiada saat dikonfirmasi, Rabu (14/12), menyebutkan, ada ribuan proposal masih dalam proses di Biro Hukum. Masing-masing, Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 2.394 proposal, Dinas Kebudayaan 503 proposal, Dinas Pendidikan dan Olahraga 239 proposal, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 213 proposal, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan 130 proposal, Biro Kesra 105 proposal, Biro Aset 63 proposal, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 50 proposal, Dinas Kelautan dan Perikanan 37 proposal, Dinas Perhubungan dan Infokom 32 proposal, Dinas Perkebunan 13 proposal, Dinas Koperasi dan UKM 10 proposal, Kesbangpol 2 proposal dan Biro Humas hanya 1 proposal.

Kata Sugiada, dari ribuan proposal yang masih diproses, sebanyak 235 sudah dilengkapi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan sebanyak 70 proposal dalam proses NPHD. “Kami di Biro Hukum melakukan kajian dan melengkapi semua proses administrasinya. Waktu kita masih tinggal beberapa hari karena Tahun 2016 sudah mau berakhir,” ujar mantan Penjabat Bupati Tabanan yang akrab disapa ‘Raja Arab’ ini.

Adapun mekanisme dan proses pencairan hibah ini dimulai dari SKPD leading sector (Dinas/Badan/Biro). Kemudian maju ke Biro Hukum untuk melengkapi NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah). Setelah proses dilengkapi Biro Hukum (termasuk dilengkapi tandatangan gubernur) kemudian maju ke Biro Keuangan. Dari Biro Keuangan keluar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Setelah SP2D terbit, Biro Keuangan melanjutkan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali untuk ditransfer ke rekening penerima hibah/bansos. * nat

Komentar