nusabali

Sekda Winastra Berbagi Pengalaman Penerapan KTR

  • www.nusabali.com-sekda-winastra-berbagi-pengalaman-penerapan-ktr

SEMARAPURA, NusaBali
Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra berbagi pengalaman dengan menjadi panelis dialog publik Pemanfaatan Pajak Rokok Daerah (PRD), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (29/4).

Dialog ini digelar Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI. Peserta dialog dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan lembaga terkait. Sekda Winastra berbagi pengalaman dalam penerapan Perda KTR dan penggunaan PRD maupun DBHCHT. Kata dia, sebagai komitmen kepala daerah, Kabupaten Klungkung telah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang KTR. Dalam penerapannya juga bekerjasama dengan 122 desa adat di Klungkung dengan mengeluarkan perarem (penjelas peraturan desa adat).

Dia menyebutkan, 210.000 jiwa dari 214.000 jiwa penduduk Klungkung sudah tercover JKN. Kepesertaan sekitar 98 persen penduduk Klungkung itu, selain sharing dengan Provinsi Bali juga ada dari dana kabupaten dengan menggunakan dana bagi hasil pajak rokok daerah sebesar Rp13 miliar. “Semua dana bagi hasil pajak rokok daerah sebesar Rp 13 miliar. Kami gunakan membayar iuran JKN untuk kabupaten dan 98 persen masyarakat Klungkung sudah terdaftar di JKN,” ujar Sekda Winastra, didampingi unsur Dinas Kesehatan Klungkung.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan serangkaian penguatan informasi dan edukasi para pengambil kebijakan di provinsi dan kabupaten/kota terkait pemanfaatan pajak rokok daerah (PRD) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk program promosi kesehatan. Tema yang diangkat yakni menyamakan persepsi tentang peluang dan masalah-masalah pajak rokok daerah dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Langkah ini untuk mengoptimalkan upaya kesehatan masyarakat. *wan

Komentar