nusabali

KPN Eka Praja 4 Tahun Tidak RAT

  • www.nusabali.com-kpn-eka-praja-4-tahun-tidak-rat

BANGLI, NusaBali
Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Eka Praja Bangli tidak jelas nasibnya. Sejak empat tahun terakhir koperasi yang beranggotakan PNS di lingkungan Pemkab Bangli ini tidak menggelar rapat anggota tahun (RAT).

Muncul wacana mengaudit KPN Eka Praja, namun hingga kini belum ada kejelasan.  Salah seorang sumber di lingkungan Pemkab Bangli mengungkapkan, KPN Eka Praja sudah terdeteksi bermasalah sejak lama. Bahkan di tahun 2017 ada upaya penyelamatan dengan membentuk tim. Tim yang terbentuk berencana mendatangkan auditor independen serta melakukan pergantian pengurus. “Kepengurusan yang lama tidak membuat laporan pertanggungjawaban sehingga pengurus baru tidak berani mengambil risiko pekerjaan tersebut,” jelas sumber di lapangan, Selasa (23/3).

Dikatakan, KPN Eka Praja bergerak di usaha simpan pinjam (SP) dan pertokoan. Setiap anggota koperasi dikenakan simpanan wajib Rp 10 ribu per bulan. Usaha pertokoaan sudah lama tutup. Menurutnya, KPN Eka Praja harusnya menjadi contoh bagi koperasi yang ada di Bangli. “Pemerintah lewat dinas terkait sering turun melakukan pembinaan terhadap koperasi, sementara koperasi di lingkungan pemerintahan justru tidak jelas pengelolaannya,” keluhnya.

Kadis Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Ni Luh Ketut Wardani saat dikonfirmasi mengakui kondisi KPN Eka Praja. Disebutkan KPN Eka Praja menggelar RAT terakhir pada tahun 2016. Wardani mengaku sudah sempat melakukan investigasi dan hasilnya terjadi kendala di internal. Banyak kredit masih di bawah dan koperasi masih punya pinjaman di bank. “Pengurus belum membuat laporan pertanggungjawaban,” ungkap Wardani.

Terpisah, Kabid Pengawasan dan Kelembagaan Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Pande Suarsawan mengaku sudah memfasilitasi pembuatan laporan dan sudah menyampaikan kondisi KPN Eka Praja kepada Sekda selaku penasehat. Harapannya pengurus dan pengawas koperasi dipertemukan untuk klarifikasi pelaporan. “Klarifikasi pelaporan sampai dengan tahun buku 2019 untuk dilaksanakan tahun 2020,” ujar Pande Suarsawan. *esa

Komentar