nusabali

Dari 615 Koperasi di Denpasar, Baru 230 yang Laporkan RAT

  • www.nusabali.com-dari-615-koperasi-di-denpasar-baru-230-yang-laporkan-rat

DENPASAR, NusaBali
Hingga awal April 2023, dari sebanyak 615 koperasi di Kota Denpasar, baru 230 koperasi yang melakukan rapat anggota tahunan (RAT) 2022.

Kepala Dina Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Dewa Made Agung, Rabu (12/4), mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri apa yang menjadi kendala bagi koperasi dalam pelaksanaan RAT. Di sisi lain, belum semua koperasi yang bisa mengikuti pelaporan dari aplikasi, sehingga harus melaporkan secara manual. Hal itu juga memperlambat laporan yang masuk.

Karena itulah, Dewa Agung menyatakan, pada Maret lalu pihaknya mulai melakukan pendampingan kepada koperasi dan berkomunikasi terkait kendala belum melakukan RAT.

“Apa karena memang sudah RAT tapi laporannya belum sampai. Kadang-kadang banyak informasi dari mereka, seperti belum ditandatangani atau gimana. Kami coba telusuri. Biasanya kami juga kejar via telepon dan bantu menginput data (bagi pelaporan manual),” ucapnya.

Dia menjelaskan, secara aturan batas maksimal atau paling lambat koperasi melakukan RAT adalah enam bulan setelah tutup buku tahunan. Hal ini tertuang dalam Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan. Namun, kalau bisa dipercepat pelaksanaan RAT akan lebih bagus bagi koperasi.

Terkait sanksi bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT, Dewa Agung mengatakan, Dinas Koperasi dan UMKM selaku pembina memiliki perbedaan dengan lembaga keuangan lainnya yang memiliki ‘pengawas’ seperti OJK. “Kami berharap dengan adanya RUU terbaru nanti, pengawas koperasi —seperti OJK— bisa terbentuk. Sehingga koperasi yang tidak memenuhi syarat bisa dibubarkan,” kata Dewa Agung.

Sementara itu, berdasarkan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Bab VIII, menyebutkan, bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal 2 kali atau lebih secara berturut-turut akan diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

Adapun pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan RAT koperasi dalam Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 disebutkan dilakukan secara koordinatif,  integratif, terpadu, dan berkesinambungan oleh kementerian yang membidangi di tingkat pusat dan pemerintah daerah yang membidangi koperasi dan UKM pada tingkat daerah. *mis

Komentar