nusabali

Tim Jaring 10 Pelanggar, 2 Didenda

  • www.nusabali.com-tim-jaring-10-pelanggar-2-didenda

NEGARA, NusaBali
Tim gabungan menjaring 10 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam operasi penegakan prokes di Jenderal Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Kamis (18/3) pagi.

Dari 10 pelanggar, 2 orang diantaranya langsung diganjar sanksi denda karena tidak memakai masker. Operasi penegakan prokes Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di belakang Lapangan Umum Dauhwaru ini, dilaksanakan selama 3 jam dari pukul 09.00 Wita - 12.00 Wita. Operasi melibatkan tim gabungan beranggotakan 25 personel. Mereka terdiri dari 12 personel Satpol, 7 personil TNI, dan 6 personil Polri.

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, ada 10 pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi tersebut. Di antarnya 8 orang pelanggar memakai masker dengan tidak benar dan 2 orang tidak memakai masker. "Yang tidak pakai masker kami denda. Sedangkan yang memakai masker dengan tidak benar, kami berikan pembinaan dan buatkan berita acara pembinaan," ujarnya.

Menurut Leo, operasi penegakan prokes sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 ini, masih rutin dilaksanakan tiap hari sejak tanggal 7 September 2020 lalu. Selain menyasar jalan umum di wilayah Kota Negara, operasi bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 ini, juga menyasar tempat-tempat umum hingga ke wilayah desa/kelurahan. “Sampai saat ini, belum ada perintah dihentikan. Meskipun kasus sudah menurun, tetap kita ingatkan mematuhi prokes. Termasuk patroli gabungan menyasar tempat-tempat usaha maupun keramain, juga masih tetap jalan,” ucap mantan Camat Jembrana ini.

Secara kumulatif, selama 6 bulan lebih melaksanakan operasi sejak 7 September 2020 - Kamis (18/3) kemarin, ada 3.243 pelanggar perorangan dan 137 badan usaha yang melanggar prokes. Dari 3.243 pelanggar perorangan itu, 164 orang diganjar sanksi denda, dan 3.079 orang diberikan sanksi pembinaan. Sedangkan dari 137 badan usaha, sementara hanya 1 badan usaha yang didenda, dan 136 badan usaha lainnya diberikan pembinaan. *ode

Komentar