nusabali

KLH Tolak Operasi Mesin Pengolah Sampah

  • www.nusabali.com-klh-tolak-operasi-mesin-pengolah-sampah

Pemkab Klungkung berencana membeli 2 unit incinerator (mesin pengolah sampah) melalui APBD 2016, senilai Rp 2 miliar/unit.

SEMARAPURA, NusaBali
Namun rencana itu gagal terwujud karena tidak mendapatkan izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup KLH). Karena incinerator yang bekerja dengan sistem membakar sampah ini dapat mencemari lingkungan dari kepulan asap sampah.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana, Rabu (23/11) mengatakan, rencananya penempatan mesin tersebut satu unit di Klungkung daratan dan satu unit lagi di Nusa Penida. Dengan kegagalan ini, pihaknya berharap desa-desa wajib mengupayakan pengelolaan sampah mandiri lewat tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).

Kata dia, TPST selain bisa mengatasi masalah sampah, juga bisa merubah sampah memiliki nilai ekonomis. Mengingat seiring berjalannya waktu pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi warga serta perubahan konsumsi masyarakat menyebabkan meningkatnya volume sampah masyarakat.

Jenis sampah tidak lagi didominasi sampah organik juga sampah unorganik dan ragam sampah lainnya seperti sampah kaca. Pihaknya juga tengah menunggu jawaban dari Provinsi Bali untuk izin pembuangan sampah regional di TPA Bangli. Produksi sampah di Klungkung sekitar 210 kubik per hari. Sampah ke TPA Sente mencapai 200 kubik setiap hari. Namun TPA Sente pada 2017 akan ditutup. *wa

Komentar