nusabali

Sempat Kabur, Terdakwa Narkoba Divonis Berat

  • www.nusabali.com-sempat-kabur-terdakwa-narkoba-divonis-berat

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kasus narkoba, Juandri Okinda, 27, yang sempat kabur saat menjalani isolasi Covid-19 di Hotel Ibis, Kuta beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (16/2).

Ida Ayu Adnya Dewi selaku hakim yang memimpin persidangan ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa bersalah mengusai dan bertindak selaku perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," tegas hakim Adnya Dewi.

Sementara rekannya Sanni Akbar, 35, dihukum 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 2 bulan penjara. Untuk diketahui, kedua terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Komang Swastini  selama 13 tahun penjara.

Kasus ini  berawal dari ditangkapnya terdakwa Okinda  saat melintas di Perum Griya Kencana, Jalan Diponogoro lingkungan Pesanggaran, Rabu, 23 September 2020 pukul 13.00 Wita.

Terdakwa yang sejak awal dibuntuti petugas akhirnya mengakui jika ada beberapa tempat yang sudah ia tempel. "Saat itu petugas mengamankan 4 paket sabu yang disimpan dalam saku jaket Gojek yang dikenakan oleh terdakwa," sebut hakim dalam amar putusan.

Usai mengambil beberapa titik sabu yang terdakwa tempel, hingga terkumpul ada sembilan paket yang beratnya 1,53 gram netto. "Terdakwa mengakui jika sabu tersebut milik terdakwa Sanni dan dirinya diprintahkan untuk menempel," imbuhnya.

Polisi melakukan pengembangan ke tempat tinggal Sanni di di keluarahan  Benoa, Kuta Selatan. Hasil pengembangan nihil barang bukti dan keduanya digelandang ke Polresta Denpasar. Sementara itu, terdakwa Juandri yang sempat kabur dari Hotel Ibis saat menjalani isolasi berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta tepat satu Minggu setelah melarikan diri. *rez

Komentar