nusabali

PPKM Mikro, Patroli Malam Dimajukan

  • www.nusabali.com-ppkm-mikro-patroli-malam-dimajukan

NEGARA, NusaBali
Tim penanganan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kabupaten Jembrana semakin memperketat pengawasan ke tempat umum maupun tempat usaha.

Hal ini seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kegiatan patroli malam yang sebelumnya rutin digelar mulai sekitar pukul 22.00 Wita, kini dimajukan mulai pukul 20.00 Wita.

Seperti yang dilaksanakan Rabu (10/2) malam. Kegiatan operasi malam dengan melibatkan petugas gabungan Satpol PP Jembrana dengan Polres Jembrana dengan menyasar tempat-tempat usaha ini, dimulai pukul 20.00 Wita - pukul 23.00 Wita. Dalam operasi yang sempat dipimpin langsung Kanit I Satrekrim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana itu, sempat menyasar puluhan tempat usaha di seputaran Kota Negara. Seperti minimarket, cafetaria, kedai makan, hingga warung bakso.

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Jumat (12/2), mengatakan dimajukannya kegiatan patroli malam bersama petugas gabungan TNI/Polri ini, dilakukan karena batasan operasional tempat usaha dimajukan. Di mana berdasar Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 352/STPC-19/202 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Jembrana, mengatur batasan operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 Wita. “Sekarang dibatasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita. Tidak lagi sampai pukul 22.30 Wita,” ujarnya.

Meski demikian, Leo mengatakan, dalam menerapkan aturan terkait batasan operasional tempat usaha itu, disesuaikan kondisi lapangan. Ketika ada tempat usaha yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita, diingatkan untuk mengikuti aturan sesuai SE Bupati Jembrana tertanggal 8 Februari 2021 itu. “Kita berikan pembinaan dulu, karena aturannya juga baru. Kecuali memang sudah dibina, tetap membandel, terpaksa kita tindak,” ucapnya.

Menurut Leo, di samping batasan jam buka tersebut, hal yang paling utama harus dipatuhi pemilik tempat usaha, adalah penerapan protokol kesehatan (prokes). Diantaranya memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak tempat duduk, serta membatasi  jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia. “Pengunjung juga wajib mengikuti prokes itu. Termasuk pakai masker, yang bisa dibuka saat makan atau minum, dan tetap menjaga jarak,” pungkasnya.  *ode

Komentar