nusabali

Pembunuh Dagang Keripik Pisang di Sanur Ditangkap, Pelakunya Dagang Pisang

  • www.nusabali.com-pembunuh-dagang-keripik-pisang-di-sanur-ditangkap-pelakunya-dagang-pisang

DENPASAR, NusaBali.com
Pembunuhan terhadap dagang keripik Sri Widayu pada Selasa (2/2/2021) di Sanur akhirnya berhasil diungkap, dan pelaku pembunuhan yang melarikan diri sudah ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur.

Peristiwa yang menggegerkan di Warung Jawa Barokah Jalan Bypass Ngurah Rai, Banjar Betngandang, Desa Sanur, Denpasar Selatan tersebut ternyata berkaitan dengan masalah pembelian bahan baku keripik pisang yang belum dilunasi.

Seperti diungkapkan oleh Kapolres Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (6/2/2021), kejadian  berdarah bermula saat pelaku didampingi istri  datang ke TKP untuk  menagih pembayaran sebesar Rp 515.000 kepada korban.  Diketahui pelaku bernama Basori Arifin alias Ibas, 24, yang tinggal di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan adalah pedagang pisang dan korban mendapatkan pasokan bahan baku keripik dari pelaku. Soal urusan ‘uang’ itu sendiri sebelumnya sudah diungkapkan oleh saksi yang mendengar keributan antara korban dengan orang yang menagih pembayaran.

Pada  saat menagih  pembayaran yang hampir dua bulan belum dilunasi, istri pelaku sempat cekcok di depan pintu rumah korban, bahkan istri Ibas ini ditempeleng oleh korban. Melihat kejadian tersebut, Ibas  selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helem di bagian kepala korban  

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan dibuntuti oleh pelaku. Di dalam rumah itulah Ibas melakukan pemukulan dan memiting leher korban dengan tangan kiri saat itu Korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri pelaku.

Korban berhasil terlepas dari pitingan pelaku, sehingga plaku mendorong korban hingga erjatuh membentur tembok dan terjatuh terlentang di lantai. Pada saat itulah pelaku melihat tabung gas ukuran 3 Kg di atas kepala korban, dan tabung warna hijau itu dihantamkan di kepala korban.

Aksi pelaku yang melarikan diri ke Jawa Timur pun terendus. Tim Gabungan Resmob Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Resmob Polsek Densel langsung bergerak menuju wilayah Banyuwangi yang merupakan daerah asal pelaku, dan menyisir hingga Bondowoso.  

Upaya tim Resmob itu pun berbuah hasil. Pada hari Sabtu (6/2/2021), sekira jam 00.30 dinihari pelaku berhasil diringkus di kawasan Kawah Ijen Sumber Weringin Kecamatan Sukarejo Bondowoso Jatim.  Pada Sabtu (6/2/2021) siang pelaku yang sudah  diamankan di Polresta Denpasar. “Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP  atau pasal 351 ayat (3) KUHP  tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.*pol

Komentar