nusabali

Pelanggar Prokes Ditest Rapid Antigen

  • www.nusabali.com-pelanggar-prokes-ditest-rapid-antigen

Jembrana masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19, sehingga perlu dilakukan sejumlah upaya guna mencegah ataupun menekan laju penyebaran Covid-19.

NEGARA, NusaBali

Kodim 1617/Jembrana bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jembrana, menggelar razia masker di pertigaan jalan utama Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Selasa (2/2) pagi. Razia melibatkan petugas medis dari Dinas Kesehatan Jembrana ini, tidak ada penerapan sanksi denda.

Namun para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker diminta menjalani pemeriksaan atau test rapid antigen di tempat. Razia masker dipimpin langsung Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna, bersama Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. Kegiatan digelar mulai pukul 08.00 Wita - 10.00 Wita. Ada 40 pelanggar terjaring, terdiri dari 28 pelanggar karena tidak memakai masker dengan benar, dan 22 pelanggar karena tidak membawa masker.

Khusus pelanggar yang tidak memakai masker dengan benar, diberikan peringatan agar ke depan selalu memakai masker dengan benar, yakni menutupi bagian hidung dan mulut. Sedangkan, pelanggar yang tidak membawa masker, selain diberikan peringatan, juga diberikan masker gratis. Mereka pun diarahkan menjalani pemeriksaan atau test rapid antigen. Hasilnya, dari 22 pelanggar yang dirapid test antigen itu, seluruhnya non reaktif.

Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna mengatakan razia masker digelar untuk menindaklanjuti petunjuk dari pemerintah terkait pendisiplinan prokes. Seperti diketahui, jelasnya, Kabupaten Jembrana masih berstatus zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19, sehingga perlu dilakukan sejumlah upaya guna mencegah ataupun menekan laju penyebaran Covid-19. “Kami laksanakan razia masker ini, untuk memberikan efek kejut,” ujarnya.

Menurut Letkol Inf Hasrifudin Haruna razia masker dengan mewajibkan pemeriksaan rapid test antigen terhadap pelanggar prokes ini, juga merupakan salah satu upaya penindakan tegas. Namun tetap dengan cara humanis. Di mana pelanggar tetap diberi teguran sambil memberikan edukasi, agar lebih disiplin. Ketika tetap membandel, tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi denda. “Razia ini rutin digelar. Sewaktu-waktu kita juga bisa kembali adakan razia dengan pemeriksaan rapid test antigen ini,” ucapnya. *ode

Komentar