nusabali

Penyerahan Hibah Jadi Perbincangan di Medsos

  • www.nusabali.com-penyerahan-hibah-jadi-perbincangan-di-medsos

Juru Bicara Bupati Badung AA Gede Raka Yuda menyebut ini bagian dari transparansi, bahwa hibah yang diberikan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan

MANGUPURA, NusaBali
Bantuan hibah yang secara simbolis diserahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kepada masyarakat, jadi perbincangan di media sosial (medsos). Banyak yang mempertanyakan mekanisme pencairan hibah di Gumi Keris, sebab tak hanya sekali bantuan hibah secara simbolis diberikan, tapi telah beberapa kali dilakukan. Nilainya pun tak cuma ratusan juta, tapi sampai miliaran rupiah.

“Bantuan seperti ini apakah mesti diserahkan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transfer non tunai?” tulis pengguna facebook bernama Kadek Cita Ardana Yudi.  Tak ayal postingan yang diunggah, Jumat (18/11), mendapat tanggapan beragam. Ada yang menilai biasa-biasa saja, ada juga yang menilai wah.

Lalu seperti apa sebetulnya mekanisme pencairan hibah di Pemkab Badung? Juru Bicara Bupati yang juga Kabag Humas dan Protokol Pemkab Badung AA Gede Raka Yuda, menjelaskan, penyerahan hibah yang dilakukan pemerintah sudah berdasarkan ketentuan yang ada, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Bupati sangat taat asas, ini bagian dari transparansi. Bupati ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa hibah yang diberikan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, hibah yang diterima masyarakat sebetulnya telah terlebih dahulu ditransfer ke rekening masing-masing penerima hibah. Oleh penerima hibah uang lalu ditarik. Nah sebagai ucapan terima kasih, penerima hibah lantas mengundang bupati untuk hadir menyerahkan langsung hibah yang sudah diberikan. “Jadi bapak bupati itu diundang masyarakat. Kehadiran bupati untuk mengingatkan pertanggungjawaban setelah menerima hibah secara administratif,” tegas Raka Yuda.

Kenapa pihak penerima hibah melakukan seremonial penyerahan bantuan, Raka Yuda menegaskan tidak lain adalah bentuk ucapan terima kasih. “Jadi bapak bupati tidak pernah bawa uang tunai,” imbuh pejabat asal Gianyar, tersebut. “Intinya bapak bupati sudah melaksanakan pencairan hibah sesuai dengan aturan. Karena bupati sangat taat pada aturan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pencairan dana hibah sesuai dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 2146/01/HK/2016, tentang Penetapan Penerima Hibah. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun telah memberikan pengarahan khusus agar penggunaan dana hibah yang diterima masyarakat digunakan tepat sasaran. Adapun mekanisme pencairan dilakukan dengan transfer langsung ke rekening masing-masing penerima hibah melalui Bank BPD Bali.

Jumlah hibah di tahun 2016 untuk masyarakat atau kelompok masyarakat sebanyak 1.789 penerima dengan pagu sebesar Rp 193.221.533.000. Dari 1.789 penerima hibah tersebut, proposal yang sudah diterima Bagian Administrasi Kesra Pemkab Badung adalah sebanyak 1.239 proposal, dan semua proposal tersebut telah dimohonkan evaluasi kepada SKPD terkait sesuai sifat permohonan. Namun tak seluruh proposal telah memiliki Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hanya ada 423 saja yang telah memiliki NPHD. * asa

Komentar