nusabali

Banyu Pinaruh, Krama Diminta Tak ke Pantai

MDA Denpasar Terbitkan Surat Edaran Hari Suci Saraswati

  • www.nusabali.com-banyu-pinaruh-krama-diminta-tak-ke-pantai

Sebagai antisipasi, MDA sudah memberi instruksi kepada pecalang masing-masing desa adat yang mewilayahi pantai untuk lakukan pengawasan.

DENPASAR, NusaBali

Menjelang perayaan Hari Suci Saraswati pada Saniscara Umanis Watugunung, Sabtu (30/1) Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan persembahyangan dan Banyu Pinaruh. Dalam pelaksanaan upacara krama diimbau melakukannya di rumah masing-masing. Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan untuk melakukan banyu pinaruh ke pantai, seperti perayaan di kondisi normal.

Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana saat dihubungi, Rabu (27/1) mengungkapkan MDA Kota Denpasar sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 25/MDA-DPS/I/2021 mengatur tentang pelaksanaan Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh dan Hari Pagerwesi. Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi masyarakat datang ramai-ramai ke Pura melaksanakan persembahyangan yang menyebabkan kerumunan.

Persembahyangan Saraswati hanya dilakukan secara terbatas. Mereka yang melaksanakan upacara, yakni Pamangku yang ada di Pura Jagatnatha dan Pura Lokanatha Kota Denpasar. Selain itu juga ada undangan khusus yang ikut dalam pelaksanaan tersebut yang dibatasi sebanyak 50 orang. "Kami mengantisipasi kerumunan di masa pandemi Covid-19 ini. Jadi, masyarakat kami imbau untuk melaksanakan upacara yadnya di rumah masing-masing," jelasnya.

AA Sudiana mengatakan, selain antisipasi penyebaran Covid-19 juga ditambah dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tengah berlangsung karena meningkatnya kasus di Kota Denpasar. Jika tidak dibatasi maka masyarakat diprediksi akan membeludak.

Selain upacara yadnya, pembatasan juga dilakukan di pantai yang sering digunakan untuk banyu pinaruh atau melukat oleh masyarakat. Dalam surat tersebut menyatakan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan banyu pinaruh ke pantai. Melainkan bisa nunas tirta panglukatan di masing-masing desa adat.

Sebagai langkah antisipasi warga yang datang ke pantai, Agung Sudiana mengatakan sudah memberikan instruksi kepada pecalang masing-masing desa adat yang mewilayahi pantai, seperti Pantai Sanur, Padanggalak, Pantai Mertasari, Pantai Sindu, Pantai Karang, dan pantai lainnya agar diperketat untuk antisipasi ada warga yang melukat ke pantai.

Sedangkan untuk Hari Suci Pagerwesi, Agung Sudiana mengatakan bahwa secara umum pelaksanaannya tetap memperhatikan dresta di masing-masing desa adat. Pun demikian penerapan protokol kesehatan agar terus dioptimalkan dan dilaksanakan pengawasan. "Tentunya imbauan ini merupakan sebuah upaya untuk dapat dipedomani dalam melaksanakan upacara adat dan keagamaan dengan tetap menyesuaikan dresta di masing-masing desa adat, sehingga upaya untuk mendukung penanganan dan mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan," tandasnya. *mis

Komentar