nusabali

Residivis Shabu asal Surabaya Dituntut 14 Tahun

  • www.nusabali.com-residivis-shabu-asal-surabaya-dituntut-14-tahun

DENPASAR, NusaBali
Residivis kasus shabu bernama Aria Andardika, 35, kini hanya bisa pasrah menanti hukuman dari majelis hakim PN Denpasar.

Pengedar asal Surabaya, Jawa Timur ini sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan Aria melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," ujar Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar pada Senin (14/12).

Terdakwa Aria ditangkap Ditres Narkoba Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Kebak Sari, Abian Timbul, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 Wita. Selain menangkap terdakwa, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 29 paket sabu seberat 58,68 gram netto.

Terdakwa dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di seputaran Pemecutan kerap terjadi peredaran dan traksaksi narkotik. Berbekal informasi itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan mengarah pada terdakwa. Terdakwa pun berhasil diamankan di kamar kosnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar kos. hasilnya, ditemukan 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 58,68 gram netto. Selain itu ditemukan juga 1 alat isap sabu (bong) serta barang bukti terkait lainnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi. Terdakwa mengaku mendapat narkotik tersebut dari seseorang bernama Wayan. Wayan memerintahkan terdakwa untuk mengambil tempelan sabu. Lalu dipecah dan kembali ditempel sesuai perintah Wayan. Sekali tempel terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu. *rez

Komentar