nusabali

Panji Deklarasikan Desa Layak Anak

  • www.nusabali.com-panji-deklarasikan-desa-layak-anak

SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng,  mendeklarasikan diri sebagai desa layak anak (DLA), Selasa (1/12) pagi.

Komitmen Pemdes Panji sebagai DLA akan dipenuhi dengan pemenuhan sejumlah hak-hak anak  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Deklarasi DLA menggandeng Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Panji, di Monumen Bhuwana Kertha, Desa Panji. Kegiatan tersebut diisi parade anak-anak TK desa setempat, sebagai salah satu bukti Pemdes berkomitmen memberikan hak-hak anak untuk berekspresi.

Perbekel Desa Panji Mangku Made Ariawan mengatakan deklarasi DLA ini untuk menjamin sebagai desa yang ramah, aman, dan nyaman untuk anak, terutama anak-anak di Desa Panji. Sejumlah program pemenuhan hak-hak anak sudah tersusun tahun 2021. Mulai dari program fisik seperti penyiapan tempat yang ramah anak, edukasi masyraakat desa yang majemuk dalam membina keluarga terutama anak. “Kami juga akan mengedukasi masyarakat agar menyayangi keluarga, istri, terutama anak yang menjadi generasi penerus. Menjauhkan dari kasus kekerasan dan anak terlibat kasus hukum,” ucap Perbekel yang akrab disapa Mangku Panji itu.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng Made Arya Sukerta mengatakan Desa Panji adalah desa kedua di Buleleng yang mendeklarasikan diri menjadi DLA, setelah Desa Gitgit. Dia berharap dua desa layak anak ini bisa menjadi embrio pemenuhan hak-hak anak di lingkup terkecil di desa. “Logisnya desa layak anak memberikan perlindungan nyata pada anak baik secraa preventif dan kuratif. Terutama saat terjadi kasus desa adalah lembaga pertama yang menangani sebelum dilimpahkan ke P2TPA dan jika kasus hukum ke PPA Polres,” ucap mantan Asisten I Setda Buleleng ini.

Menurutnya, menjadi DLA tidaklah sulit, hanya memerlukan kesiapan mental dan komitmen pemerintah desa. Penegasan menjadi DLA yakni penyerapan instrumen dari 4 klaster yaitu kepemilikan akte kelahiran, perlindungan dalam keluarga, hak bermain hingga hak berekspresi menampilkan seni dan budaya untuk anak. *k23

Komentar