nusabali

Lobi dan Bedah Pasal Akan Menentukan

Peluang Bali Berebut Dana Perimbangan Lewat Revisi UU 33/2004

  • www.nusabali.com-lobi-dan-bedah-pasal-akan-menentukan

Kariyasa Adnyana menyebut untuk berebut dana perimbangan memang posisinya pada tarung politik ketika membahas pasal soal dana perimbangan dengan sumber sektor jasa.

DENPASAR, NusaBali
Peluang Bali Berebut dana perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang dana perimbangan pusat dan daerah, tergantung lobi dan bedah pasal saat pembahasan di Panitia Khusus (Pansus). Untuk itu, seluruh anggota DPR RI asal Bali harus lakukan pengawalan, mulai saat draft revisi UU No 33/2004 itu masuk ke Badan Legislasi (Baleg).

Anggota Komisi VI DPR RI dapil Bali membidangi industri dan perdagangan, Putu Supadma Rudana, dihubungi NusaBali di Jakarta, Sabtu (21/11) mengatakan kepentingan Bali mendapatkan dana perimbangan pusat dari sektor jasa pariwisata melalui revisi UU 33 tahun 2004 tidaklah mudah. Semuanya harus dikawal ketika bedah pasal-pasal yang mengatur soal dana perimbangan di sektor jasa.

"Ketika itu masuk di Baleg DPR RI dan dibahas di Pansus maka kawan-kawan DPR RI dapil Bali yang duduk di Baleg harus mengawal. Ada rekan kita Pak Kariyasa Adnyana di sana," ujar Supadma Rudana. Selain itu karena membahas dana perimbangan maka Komisi XI punya peran. Nah di sini menurut Supadma Rudana ada anggota DPR RI dapil Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya yang duduk di Komisi XI. "Selebihnya kita di luar Baleg dan Komisi XI tentu bisa memberikan dukungan. Intinya kalau buat Bali itu menguntungkan kami dukung, kita kawal sama-sama," ujar politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini.

Supadma Rudana menyebutkan kalau berebut dana perimbangan dari sektor pariwisata yang selama ini disumbangkan Bali ke pusat menembus Rp 150 triliun memang ide cerdas. Cuman pengawalan maksimal harus ada. Karena revisi UU Nomor 33 tahun 2004 ini adalah usulan pemerintah juga. "Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus punya komitmen untuk Bali. Untuk itu sekarang tergantung lagi lobi pemerintah daerah. Karena revisi ini akan menjadi usulan pemerintah pusat. Kalau tidak ada lobi ke presiden nampaknya susah juga menembus. Bali akan dikasih apa, harus gitu dong lobinya dari Bali," ujar Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini.

Supadma Rudana mengatakan pola Provinsi Bali mendapatkan dana pusat sebenarnya saat ini sudah bagus, yakni melalui program pembangunan. Kalau pun Bali mampu berebut dana perimbangan dari sektor pariwisata tentu akan menambah lagi kekuatan APBD Bali yang saat ini mencapai Rp 6 triliun. "Ya perlu usaha maksimal lah. Kalau peluang berebut dana perimbangan melalui revisi UU Nomor 33 ini terbuka, akan menjadi obat penawar dahaga bagi Bali yang masih menunggu RUU Provinsi Bali masuk Prolegnas," ujar Wasekjen DPP Demokrat ini.

Sementara Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, siap mengawal peluang Bali berebut dana perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui revisi UU Nomor 33 tahun 2004. "Revisi ini kan usulan pemerintah nanti. Sudah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. Kami tentu siap mengawalnya ketika bergulir di Senayan (DPR). Ini sebenarnya bukan kepentingan Bali saja. Daerah lain juga akan meminta hal yang sama," ujar Kariyasa Adnyana.

Kariyasa Adnyana menyebutkan untuk berebut dana perimbangan memang posisinya pada tarung politik ketika membahas pasal yang mengatur dana perimbangan dengan sumber sektor jasa. "Karena Bali tidak punya sumber daya alam seperti daerah lain. Tetapi Bali menyumbangkan ratusan triliun dari pariwisata. Nanti kita lihatlah. Karena kan baru usulan ini," kata politisi senior PDIP asal Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dipastikan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021. Bali pun siap kawal proses revisi UU 33/2004, yang selama ini dinilai tidak memberikan keadilan bagi Pulau Dewata sebagai daerah pariwisata tersebut.

RUU Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini masuk sebagai usulan Komisi XI DPR RI. Selain RUU Perubahan (Revisi) atas UU 33/2004 ini, ada 26 RUU usulan DPR RI lainnya yang masuk Prolegnas.

Sedangkan 9 RUU lainnya merupakan usulan dari pemerintah. Kecuali itu, ada satu lagi RUU usulan dari DPD RI yang masuk Prolegnas, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan. Dari total 37 RUU yang masuk Prolegnas ini, RUU Perubahan atas UU 33/2004 yang paling menjadi atensi khusus DPRD Bali, karena menyangkut keadilan bagi daerah.

Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan DPRD Bali termasuk lembaga Dewan yang getol berjuang sehingga revisi UU 33/2004 ini masuk Prolegnas Baleg DPR RI. "Kita harus bersyukur karena revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini akhirnya masuk Prolegnas, setelah sekian lama kita perjuangkan dari lembaga DPRD Bali," ujar Sugawa Korry di Denpasar, Jumat (20/11).

Menurut Sugawa Korry, DPRD Bali periode 2014-2019 sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan khusus untuk mengkaji UU Nomor 33 Tahun 2004. Adalah Sugawa Korry sendiri yang waktu itu bertindak sebagai Koordinator Pansus, Ketua Pansus dipegang I Wayan Adnyana (dari Fraksi Demokrat). *nat

Komentar