nusabali

Edarkan Narkoba, Tukang Ojek Dijuk

  • www.nusabali.com-edarkan-narkoba-tukang-ojek-dijuk

Seorang tukang ojek pangkalan berinisial MPP, 28, yang tinggal di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar Barat tertangkap tangan saat hendak menaruh tempelan narkoba di wilayah Jalan Gunung Soputan tepatnya di depan sebuah hotel, Sabtu (22/10) sekitar pukul 18.30 wita.

DENPASAR, NusaBali

Penangkapan tersangka MPP bermula dari informasi yang ditemukan anggota di lapangan prihal adanya seorang tukang ojek yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Denpasar.  Dalam penyelidikan yang dilakukan selama tiga hari, Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil menemukan adanya indikasi keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkoba di Denpasar.

Nah, pada Sabtu (22/10) pukul 18.15 wita, tersangka bergerak menggunakan sepeda motor warna hitam melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Soputan. Saat di lokasi, tersangka turun lalu dengan jalan tergesa-gesa sambil berusaha lari. "Tersangka ini diduga mengetahui keberadaan anggota yang terus membuntutinya," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didamping Kasat Narkoba Polresta Kompol I Gede Ganefo saat memberikan keterangan pers, Minggu (23/10) sore.

Petugas  yang takut kehilangan targetnya langsung mengejarnya. Namun, saat itulah tersangka membuang satu paket shabu-shabu. Sebaliknya, tersangka mencoba berjalan santai untuk mengelabui petugas. Lantaran sudah memiliki bukti keterlibatan tersangka selama penyelidikan, petugas pun langsung melakukan penangkapan.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penggeledahan seluruh badan. Tapi, dari pengeledahan itu, petugas tidak menemukan barang bukti berupa shabu. "Petugas langsung melakukan interogasi mendalam. Tapi, si tersangka ini tetap mengelak dan tidak mengakui menyimpan shabu," sambungnya.

Bahkan, tersangka yang merupakan tukang ojek pangkalan ini mengakui jika keberadaanya di lokasi ini untuk menemui rekannya yang hendak menjual Iphone S7. Namun, untungnya, anggota di lapangan yang melihat tersangka membuang sesuatu menanyai benda yang dibuang itu. Nah, saat itulah tersangka langsung panik dan mengakuinya. "Saat dikejar itu, akhirnya dia mengakui semuanya. Padahal, awal-awalnya dia ngotot mau membeli Iphone dari temennya. Ya, untungnya anggota kita melihat dia membuang shabu itu. Makanya, langsung diamankan," ungkap Kapolres seraya mengatakan tersangka langsung dikeler ke Mapolresta untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

Dari pendalaman di Mapolresta, diketahui tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapinada berinisial EB yang mendekam di LP Porong Jawa Timur. Untuk mendapatkan barang haram tersebut, tersangka membeli dengan harga Rp 6.250.000 untuk narkoba seberat 5 gram. Sementara, selama kurun waktu 5 bulan terakhir, tersangka sudah mengambil shabu dengan cara tempelan sebanyak tiga kali "Ngambilnya baru 3 kali. Untuk pelaku menggunakan shabu sejak setahun lalu," sambung Kompol Ganefo seraya mengatakan dari pengakuan tersangka menggunakan shabu-shabu agar kuat bekerja sebagai tukang ojek.

Dikatakan mantan Kasat Intel ini, bahwa terkait asal-usul dan pengakuan barang bukti shabu tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak LP Porong, Jatim "Masih kita dalami keterangan tersangka ini. Apakah ini hanya sebatas untuk memutuskan jaringan atau memang benar adanya. Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengungkap peredaran gelap narkotika di Denpasar ini," tutupnya. dar

Komentar