nusabali

Bangli Tambah 5 Kasus Covid-19

  • www.nusabali.com-bangli-tambah-5-kasus-covid-19

BANGLI, NusaBali
Ada tambahan 5 kasus baru positif Covid-19 di Kabupaten Bangli, Rabu (7/10). Keseluruhan kasus positif corona di Bangli sebanyak 762 kasus.

Meski jumlah kasus tinggi, masih banyak pula pelanggar protokol kesehatan yang terjaring oleh petugas gabungan. Gugus Tugas Percepatanan Penanganan (GTPP) Kabupaten Bangli rutin menggelar operasi penerapan disiplin protokol kesehatan. Satu orang pelanggar kemarin diberikan hukuman push up.

Humas GTPP Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa, mengatakan 5 kasus tambahan terjadi di Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kelurahan Cempaga, Desa Abuan (Kecamatan Susut), Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, dan Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah mendapat penanganan tim medis. “Ada dirawat di Rumah Sakit Bali Mandara, RSUD Bangli, dan karantina mandiri,” jelas Wayan Dirgayusa.

Menurut Wayan Dirgayusa, kasus yang masih dirawat sebanyak 4,2 % atau 35 kasus dari 762 kasus. Angka kesembuhan 92,2 % atau 701 angka kesembuhan. Kematian 3,3%. Kematian secara statistik hampir semua mengidap sakit bawaan. Dikatakan, tim yustisi gencar melakukan operasi penerapan disiplin protokol kesehatan. Seperti operasi yustisi depan Mapolsek Kayuambua dan Pasar Hewan Kayuambua, Rabu (7/10). Operasi yang dimpin Kapolsek Susut, AKP I Made Gde Widia Adnyana berhasil menindak 13 pelanggar. Seorang pelanggar diberikan sanksi fisik berupa push-up.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, mengatakan operasi yustisi terkait protokol kesehatan sebagai bentuk penjabaran dari Pergub Bali No 46 tahun 2020. Kegiatan operasi yustisi rutin dilakukan dengan melibatkan instansi lain. Saat operasi di depan Mapolsek Susut dan Pasar Hewan Kayuambua melibatkan puluhan personel gabungan. “Operasi berlangsung selama dua jam, menindak 13 pelanggar,” sebutnya. Sebanyak 11 orang menggunakan masker tidak benar dan 2 orang tidak memakai masker. Sebanyak 11 pelanggar diberikan sanksi peringatan. “Dua pelanggar tanpa masker, satunya dihukum push up, seorang lagi sanksi tertulis,” jelas AKP Sulhadi. *esa

Komentar